Izin KFC MT Haryono Akan Dibekukan

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jul 2019 21:02 0 971 redaksi

Kendari, Britakita.id

Tak patuh dengan aturan yang ada, izin Kentucky Fried Chicken (KFC) yang beroprasi di jalan MT. Haryono Kota Kendari akan dibekukan. Dimana sejak beroprasi dari tahun 2010 silam perusahaan yang berasal dari Louisville, Kentucky, Amerika Serikat tak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) hingga saat ini.

Dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009. Tak hanya itu KFC yang didirikan oleh Col. Harland Sanders juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2010 tentang izin lingkungan.

” Sejak beroprasi di MT Haryono KFC tidak memiliki IPLC. Ini sudah jelas-jelas melanggar, dan kami pastikan sampai tanggal 1 Agustus IPLC nya tidak ada, harus segera dibekukan izinnya,” kata Anggota DPRD Kota Kendari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran KFC MT Haryono.

Izin KFC MT Haryono Akan Dibekukan

(Suasana RDP di DPRD Kota Kendari terkait pelanggaran KFC MT Haryono)

Sejak diterbitkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), seharusnya pihak KFC memperhatikan putusan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik, bahwa semua kegiatan usaha harus melakukan pengolahan limbah domestiknya.

Jika tidak memiliki sarana dan prasarana lanjut Sukarni, maka perusahaan tersebut bisa dipihak ketigakan yang memiliki persyaratan sesuai dengan izin-izin lingkungan.

“Memiliki IPAL, IPLC, mempunyai izin untuk pembuangan limbah ke sungai atau diolah kembali untuk dimanfaatkan,” paparnya.

Akan tetapi pihak KFC sangat apatis. Faktanya sampai saat ini belum memenuhi persyaratan untuk membangun usaha. Hal ini sangat disayangkan, sehingga pihaknya memberikan rekomendasi kepada dinas lingkungan hidup untuk membekukan izin KFC sampai selesai menyelesai syarat syarat dalam membangun usaha.

Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari Arifin mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran paksaan pemerintah pada 23 Juli 2019 lalu ke Manajemen KFC Kota Kendari akibat tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan yang dikeluarkan tahun lalu untuk menyediakan IPLC.

“Tapi sampai sekarang belum ada, sehingga kita beri teguran dengan jangka waktu 30 hari,” ungkap Arifin dalam RDP di DPRD Kota Kendari.

Sementara itu, pihak manajemen KFC Kendari yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendatangkan alat instalasi pengelolaan limbah berupa biofilter melalui kapal laut yang dikirim pada 26 Juli 2019.

“Kami sudah memberikan laporan terkait hal ini ke DLHK, dan dalam waktu 10 hari akan sampai ke sini,” ujarnya.

Laporan: Adam

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!