Kendari, Britakita.net
Demi terwujudnya Pemerintahan Desa (Pemdes) yang transparansi dan akuntabel, serta terwujudnya kesejateraan masyarakat desa, sehinnga di gelar penandatanganan kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Kamis, 4 Mei 2023.
Sesuai jadwal awal bahwa kegiatan tersebut akan di mulai pada pukul 10:00. Akan tetapi, terjadi pergeseran waktu dikarenakan pihak Kejari memiliki kegiatan lainnya. Sehingga kegiatan tersebut di mulai pada pukul 14:00 Wita di salah satu hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan tersebut di hadiri Bupati Konkep H. Amrullah, Wakil Bupati Konkep Andi Muh Lutfi, Kepala Kejari Musafir Menca, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. Muh Yani dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedda) Safiudin Alibas.
Bupati H. Amrullah dalam sambutannya mengucapkan syukur, karena di tengah kondisi pandemi covid-19 yang diketahui statusnya belum berubah, akan tetapi masih diberikan kelonggaran sehingga kegiatan tersebut berlangsung.
“Kegiatan ini merupakan perencana ataupun rencana yang di selenggarakan oleh pihak Apdesi Kabupaten Konkep. Kegiatan ini juga telah di laporkan kepada saya dan Wakil Bupati terkait MoU bersama pihak Kejari,” kata Amrullah. (4/5/2023).
Orang nomor 1 di bumi Pulau Kelapa (Wawonii) itu berpesan bahwa MoU yang di sepakati tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi acuan semangat untuk benar-benar berkonsultasi dan belajar agar di dalam pelaksanaan penyelenggaraan terkait anggaran DD maupun ADD tidak terjadi penyimpangan kemudian hari.
“Jadi di kesempatan ini, saya berpesan serius agar setiap permasalahan dapat berkonsultasi di dalam koridor-koridor yang telah di sediakan,” tegas Amrullah.
Sehingga di kondisi saat ini diketehui banyak manfaat yang dirasakan karena adanya kerja sama nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten maupun desa dan Kejari Konawe.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan MoU antara Apdesi Kabupaten Konkep dan Kejari Konawe yang di rangkaikan dengan penyelenggaraan Bimtek Akses Desa,” tutup Amrullah.
Tempat yang sama, Kepala Kejari Konawe Musafir Menca menuturkan bahwa MoU ini adalah salah satu bentuk kegiatan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari RI).
“Dengan adanya MoU ini menandakan bahwa bapak-bapak dan ibu-ibu Kepala Desa mempecayakan kepada Kejaksaan untuk memberikan nasihat hukum, memberikan pendampingan dalam pengelolaan aset Desa, pengelolaan Dana Desa dan pengelolaan ADD,” kata Musafir.
Mengapa demikian, hal tersebut penting agar para Kades dan Kejaksaan punya tanggung jawab yang sama mengawal program pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan dimulai dari masyarakat lingkup pedesaan.
“Ini adalah salah satu poin visi misi presiden kita yakni membangun wilayah dimulai dari daerah pinggiran sampai pedesaan. Itu sebabnya pemerintah mengeluarkan banyak dana, dan agar dana ini tidak melalui prosedur yang berbelit-belit sampai kepada masyarakat,” pukasnya.
Laporan : Aan Ahmad.