Imigrasi Kendari Luncurkan IKENI SIGAP, Permudah Informasi Publik

oleh
oleh
Imigrasi Kendari Luncurkan IKENI SIGAP, Permudah Informasi Publik

Kendari, Britakita.net

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meluncurkan inovasi layanan publik berbasis teknologi digital bernama “IKENI SIGAP” guna mempermudah akses informasi, pemantauan berkas, hingga pengaduan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya di Kendari, Selasa, mengapresiasi inovasi yang memanfaatkan fitur WhatsApp Gateway tersebut karena dinilai sangat bermanfaat dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.

“Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari informasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan berbasis aplikasi WhatsApp. Setelah dilakukan uji coba, kami yakin layanan ini membawa manfaat dan kebaikan bagi organisasi serta dapat digunakan secara berkesinambungan,” ujar Novrian.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari Slamet menjelaskan bahwa hadirnya IKENI SIGAP dilatarbelakangi oleh tingginya kecenderungan masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kendari yang lebih familiar menggunakan aplikasi pesan WhatsApp untuk berkonsultasi maupun bertanya mengenai layanan keimigrasian.

BACA JUGA :  Lahan Kosong di Pemukiman Terbakar, Si Jago Merah Nyaris “Menjilat” Rumah Warga

“Lewat layanan WhatsApp Gateway ini, kami menyebarkan beragam informasi keimigrasian secara otomatis dan beroperasi selama 24 jam nonstop. Masyarakat cukup mengirim pesan WhatsApp ke nomor humas kami di 08114001331 untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” kata Slamet.

Ia menerangkan, sistem tersebut dapat langsung menjawab pertanyaan umum secara mendetail dan cepat, seperti persyaratan pembuatan paspor hingga rincian biaya resmi.

Selain penyampaian informasi, sistem IKENI SIGAP juga diintegrasikan dengan fitur penelusuran status permohonan paspor. Pemohon cukup memasukkan nomor permohonan untuk mengetahui tahapan proses paspor mereka.

Bahkan, pemohon akan menerima notifikasi otomatis begitu paspor telah selesai dicetak dan siap diambil.

Tak hanya layanan paspor, nomor layanan 08114001331 tersebut juga berfungsi sebagai sarana pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, termasuk dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) maupun aduan terkait perilaku petugas.

BACA JUGA :  Diprotes, Pembangunan Perumahan Azilia Zaki Hills Resident Diberhentikan Walikota Kendari

“Jika ada laporan mengenai WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya.

Slamet berharap kehadiran inovasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara fleksibel tanpa terikat jam kerja operasional kantor.

“Terkadang masyarakat baru sempat bertanya pada malam hari. Melalui WhatsApp Gateway ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja besoknya untuk mendapatkan respon informasi yang valid,” pungkas Slamet.

Peluncuran IKENI SIGAP menjadi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan responsif, sekaligus mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pemanfaatan teknologi digital.