Imbas Desa Fiktif di Konawe, 3.357 KPM Tak Terima BLT DD

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2020 13:12 0 608 redaksi

Konawe, Britakita.Net

Imbas dari 51 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe mulai terlihat dimasa Pandemi Covid-19 ini, Pasalnya ada 3.357 calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Pandemi Covid-19 belum bisa menikmati BLT Dana Desa (DD) hingga kini. Hal tersebut membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa pada Hari Selasa, (27/10/20).

Dalam orasi Ketua DPC Projo Konawe, Abiding Slamet mengungkapkan dari 51 Desa yang masih berstatus fiktif ini ada 3.357 calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Pandemi Covid-19 belum bisa menikmati BLT Dana Desa hingga kini.

“51 Desa di Kabupaten Konawe yang statusnya masih fiktif, ada kurang lebih 3.000 lebih calon penerima BLT belum bisa menikmati BLT Dana Desa akibat dampak pandemi Covid-19” ungkap Abiding.

Akibatnya, Menurut Abiding terjadi kesenjangan antara masyarakat karena hal tersebut.

“Ada kesenjangan dibawah tingkat masyarakat, dimana masyarakat yang semestinya menerima BLT Dana Desa tidak bisa merasakan BLT karena status Desa mereka yang masih fiktif” lanjutnya.

Bahkan, pihaknya menilai hingga saat ini belum ada upaya signifikan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe terhadap persoalan ini.

“Kami juga melihat belum ada usaha yang signifikan dari Pemerintah Kabupaten Konawe dalam hal pengentasan status Desa Fiktif di Kabupaten Konawe” ujarnya.

DPC Projo Konawe kemudian mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe agar segera mengambil langkah konkrit sehingga dapat menuntaskan persoalan BLT Dana Desa yang ada di 51 Desa.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang di Wakili oleh Wakil Ketua II DPRD Rusdianto saat menemui massa aksi DPC Projo Konawe mengungkapkan, pihaknya beberapa bulan lalu telah selesai menetapkan Peraturan Desa terkait Desa fiktif.

“DPRD Kabupaten Konawe beberapa bulan yang lalu itu sudah selesai menetapkan peraturan desa, terkait desa fiktif jadi desa yang tidak fiktif lagi itu dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020” ungkap Rusdianto dihadapan massa aksi.

Padahal, sepengatahuan pihaknya, salah satu dasar pembukaan blokir 51 Desa tersebut yang dianggap fiktif adalah Peraturan Daerah.

“Dan ini kami sudah tuntaskan, kita akan bicarakan ditingkat DPRD, untuk ditindak lanjuti, kita akan panggil ulang BPMD dan BPKAD, apa alasannya kenapa sampai sekarang dana desa itu belum cair” lanjutnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana saat ditemui awak media menjelaskan pada Tanggal 08 Juli 2020 penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 telah dilaksanakan sebagai syarat 52 Desa menjadi legal serta telah menyurat ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Ditanggal 08 Juli itu, kita sudah melaksanakan Perda Nomor 4, itu sebagai syarat 52 Desa itu sudah legal, atas dasar surat tersebut Menteri Dalam Negeri pada Tanggal 07 Agustus menyurat untuk pembukaan blokiran, kami juga ditanggal 24 Agustus melayangkan surat ke Kementerian Keuangan terkait dengan kejelasan status pembukaan blokiran” ungkapnya.

Namun hingga kini, Keni melanjutkan belum ada pembukaan blokiran terhadap desa-desa tersebut.

“Sampai dengan hari ini belum ada pembukaan blokiran, disisi lain masyarakat kami 3.351 itu sangat mengharapkan adanya BLT Dana Desa” lanjutnya.

Disisi lain, Keni Yuga Permana menegaskan bahwa Desa yang ada di Kabupaten Konawe terbentuk sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 dan tidak ada yang dibentuk setelah berlakunya Undang-Undang tersebut.

“Jadi ini harus dipahami bahwa Desa yang ada di Kabupaten Konawe semua berdiri atau terbentuk sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tidak ada yang dibentuk diatas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6” tegasnya.

Laporan: Arman T.
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!