GMN Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Money Loundry Mantan Gubernur Sultra

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Apr 2021 18:29 0 304 redaksi

Kendari, Britakita.Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak mengusut secara tuntas kasus-kasus korupsi yang dengan praktik pencucian uang. KPK diminta tak hanya fokus ada tindak rasuah semata, melainkan meneliti lebih mendalam ihwal adanya dugaan money laundry di setiak kasus.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan peserta aksi mahasiwa yang tergabung ke dalam ‘Gerakan Mahasiswa Nusantara’ (GMN).

“Korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati,” ujar Koordinator Aksi, Risal melalui rilisnya, Kamis (1/4/21).

Risal menyebut ketika KPK berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mayoritas berlanjut kepada adanya praktik pencucian uang dengan beragam modus. Mulai dari menyamarkan kekayaan hasil korupsi, pembelian aset, hingga menitipkan duit kepada orang terdekat.

“Misal Kasus Simulator SIM, Nurhadi (Pejabat Mahkamah Agung), Nazarudin (Eks Bendum Demokrat), hingga kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam,” tegas Risal.

Khusus Nur Alam ini, lanjut Risal, KPK diharapkan mampu meberantas ke akar-akarnya. Pasalnya, ada banyak keterlibatan banyak pihak-pihak swasta. Terutama yang berkaitan dengan parusahaan pertambangan.

“Poinnya adalah KPK mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut kepada mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara Keseluruhan,” beber Risal.

Adapun Nur Alam sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Laporan: Dedi

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!