Empat Pekerja Lokal di PT MKJ Dipecat Sepihak dan Tanpa Pesangon, Santer Disebut Imbas Pilkades di Kabaena

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Mar 2022 19:50 0 741 Admin Britakita.net

Bombana, Britakita.net

Pilkades yang digelar 20 Februari 2022 lalu rupanya menjadi luka mendalam bagi empat warga Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Pasalnya, diduga karena tidak mendukung tertentu keempat warga tersebut di PHK dari tempat kerjanya di PT Muara Karya Jaya (MKJ).

Menurut Ketua BPD Desa Batuawu, Marsono pemecatatan yang dilakukan secara sepihak tersebut terjadi setelah Pilkades.

Dirinya menyebut salah satu kandidat calon kepala desa yang bertarung di Pilkades diduga dibekingi perusahaan tambang tersebut. Hal itu terbukti dengan adanya rekomendasi dari perusahaan agar karyawan memilih calon kades tertentu.

“Nah inilah yang bikin saya bingung, karena ketika karyawan ini tidak memilih kandidat yng direkomendasikan dari perusahaan, secara sepihak perusahaan langsung melayangkan surat pemecatan tanpa alasan jelas,” tegasnya.

Atas masalah ini, lanjut Marsono, dirinya bersama pemerintah Kecamatan telah mencoba melakukan mediasi dengan perusahaan untuk mendapatkan titik terang dari pemecatan karyawan lokal tersebut.

Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada respon yang jelas dari perusahaan. Bahkan perusahaan enggan bersikap lebih terbuka terkait alasan pemecatan empat karyawannya itu.

“Saya dengan pak camat sudah bertemu dengan pihak perusahaan untuk mencari titik temunya permasalahan ini, setidaknya alasan pemecatan harus jelas, tegapi dari perusahaan belum memberi kami jawaban, makanya masyarakat juga resah,” tuturnya.

Sementara itu, Project Manager PT MKJ, Ady Aprialsyah Noviar saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemecatan karyawan tersebut.

Namun secara tegas dirinya membantah jika keputusan pemecatan yang dilakukannya ada hubungannya dengan Pilkades.

“Sebelumnya kami sudah evaluasi kinerja 4 karyawan ini, dan memang mereka ada melakukan pelanggaran K3,” ungkap Ady.

Menurutnya, salah satunya pelanggaran yang dilakukan yakni melambung saat berkendara di jalan tambang yang bisa berakibat fatal.

Ia juga memastikan, pemecatan ini sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.”Kami juga tetap merujuk kepada UU Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Hasbullah (45), warga Desa Batuawu, salah satu karyawan yang menjadi korban PHK PT MKJ, mengaku, sehari setelah Pilkades Ia menerima surat pemecatan tersebut tanpa Surat Peringatan (SP) sebelumnya, juga tanpa pesangon.

“Sehari setelah pilkades kami dipanggil ke Kantor, ternyata setelah sampai disana, kami langsung disodorkan surat PHK tersebut, saya juga sempat bertanya kenpa mendadak, namun HRD hanya menjawab, itu sudah keputusan dari pimpinan,” pungkasnya.

Laporan: Adh / Editor: Kang Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!