Edarkan Sabu di Kecamatan Wawotobi, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Okt 2021 23:06 0 229 redaksi

Konawe, Britakita.net

Seorang mahasiswa berinisial JL (21) ditangkap polisi di Jalan Budusila,  Kelurahan Inalahii, Kecamatan Wawotobi, kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir Musni mengungkapkan JL yang ditangkap karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Pelaku ditangkap Selasa (12/10/2021) pukul 16.30 Wita. Saat penggeledahan tim kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram,” ungkapnya, Rabu, 13 Oktober 2021.

Lebih lanjut, sebelumnya pihaknya  menerima informasi dari Masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Wawotobi.

Setelah mengetahui hal itu, pihaknya langsung  menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penangkapan yang di saksikan  Ketua RT.

“Saat digeledah ditemukan sebanyak 1 saset dengan  berat  Bruto 0.37. gram diduga Narkotika jenis Sabu yang berada di dekat pohon pisang dalam pembungkus relaksa,” katanya.

Diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh pelaku.

“Tersangka merupakan mahasiswa, merupakan warga Kelurahan Puunaha,   Kecamatan  unaaha,  kabupaten  Konawe,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, tersangka  beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu dengan  sistem  tempel,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Laporan: Adi/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!