Bombana, Britakita.net
Lembaga Kajian Pembangunan Daerah (LKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke aparat kepolisian terkait akun facebook Adi Marno yang diduga menistakan agama.
Ketua LKPD Sultra, Muh Arham merasa apa yang disampaikan Adi Marno yang melakukan siaran langsung di via Facebook miliknya menyatakan kota Mekah tidak layak di sebut kota suci.
Bahkan dalam siaran langsungnya menyebutkan Kota Mekah merupakan kota yang menyesatkan. Hal ini sangat tidak benar dan sangat menyesatkan terlebih generasi milenial saat ini.
Sebelumnya, Arham telah meminta Adimarno untuk melakukan klarifikasi permintan maaf secara terbuka ke publik terkait unggahan vidionya yang di anggap menistakan agama. Namun upaya Somasi yang dilayangkan tak membuat Adi Marno mengindahkan.
“Usai layangkan somasi 2 x 24 jam tidak geming, sehingga berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut ke polres Bombana agar pemilik akun Adimarno dapat di proses secara hukum,” ungkapnya
Kata Arham, seharusnya Adi Marno yang dianggap tokoh di Kabaena, dapat bijak dalam menggunakan media sosial, jangan membuat konten yang dapat memancing amarah publik.
“Terlebih saat ini Kita sedang menghadapi momen pilkada kondisi masyarakat saat ini sangat sensitif,” pungkasnya.
Tidak ada komentar