Kendari, Britakita.id
Dua Politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar terpaksa merayakan Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah di balik buih yaitu di Lapas Kelas II A Kendari. Pasalnya tepat pada 15 Ramadhan, Senin (20/5/19) kedua terdakwa tersebut resmi menjalani masa tahanannya.
Kedua Peserta Pemilu 2019 itu di vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5.000.000, karena telah melanggar UU Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam melakukan kampanye.
Baca juga: Kejari Kendari, Eksekusi Penahanan Dua Terdakwa Caleg PKS
Kepala Seksi Pidamu Umum (Kasipidum), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kendari Nanang Ibrahim mengatakan, keduanya sudah dieksekusi. Dan tepat hari ini mereka menjalani massa tahannya di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Mereka sudah mulai ditahan, dan dipastikan mereka nanti lebaran di Lapas,” jelasnya.
Selain itu ia menjelaskan, denda Rp 5.000.000 sudah dibayar, sehingga kedua terdakwa akan menjalani massa tahanan dua bulan penjara.
Sesuai pantauan Britakita.id, Sulkhani dan Riki Fajar usai menjalani interogasi keduanya langsung di bawah ke Lapas Kelas II Kendari dengan menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi DT 1030 AM.
Laporan: Adam
Tidak ada komentar