DPM-PTSP Kendari Beberkan Dugaan “Catatan Hitam” PT Agung Beton

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Feb 2023 14:40 0 900 redaksi

Kendari, Britakita.net

Usai mendapatkan keluhan masyarakat tentang Aktifitas PT. Agung Beton Kendari (ABK) yang beroprasi di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo karena diduga mengganggu aktivitas masyarakat. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari langsung melakukan peninjauan dilokasi Aktivitas PT ABK dan dari hasil Inspeksi DPM-PTSP Kendari membeberkan Dugaan “Catatan Hitam” PT ABK.

Hal itu disampaikan langsung oleh, Analisis Subkoordinator Pengaduan Masyarakat, DPM-PTSP Kendari, Wismoyo Yusuf saat ditemui diruang rapat kantornya Selasa (7/2/23). Dimana dirinya mengaku aktifitas PT Agung Beton berpotensi memberikan pencemaran Udara.

“Jadi di tanggal 26 Januari 2023 kami melakukan investigasi ke lokasi aktivitasnya PT. ABK, kami melihat kondisi dilapangan bahwa Lokasi pabrik itu berdiri diatas lahan tanah mentah sehingga mengakibatkan debu,” kata Wismoyo.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa aktivitas kendaraan-kendaraan PT. ABK masih menggunakan jalan umum sehingga mengakibatkan jalan jadi licin, sebab matrial muatanya sering berjatuhan di jalanan.

“Kami melihat sendiri memang mobil- mobil truck tiga perempat dan truck moleng yang selalu beroprasi dijalan sekitar perusahaan itu, baru jalannya bukan aspal jadi otomatis berdebuh dan becek akibatnya matrial muatan seperti krikil atau campuran cornya sering berjatuhan,” imbuhnya.

Lanjutnya, ia juga menjelaskan terkait dengan kebisingan yang diadukan masyarakat ke pihaknya, kemudian Ketika dirinya bersama timnya melihat ke lokasi bahwa ada indikasi terjadinya kebisingan akibat dari mesin pabrik PT. ABK.

“Ada memang satu mesin khusus pemecah batu di pabrik itu yang terbukti menyebabkan kebisingan, karena ternyata batu besar yang dipecahkan sehingga ribut,” ucapnya sembari memperlihatkan foto mesin Crusher.

Setelah itu, ketika wartawan media ini mempertanyakan jarak lokasi aktivitas pabrik PT. ABK dengan pemukiman masyarakat. Ia kembali menyebutkan bahwa sangat berpotensi memberikan kebisingan dan pencemaran udara.

“Karena itu disebabkan dari mesin Crusher dan juga mesin itu dekat sekali dari pemukiman masyarakat sejarak kurang lebih 20-30 Meter, kemudian mesinnya berada di atas bukit sedangkan rumah warga berada di bawah,” jelas Wismoyo

Tambahnya kalau masalah izin PT. Agung Beton Kendari, ia mengatakan bahwa semua terkait perizinan perusahaan langsung ke Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui aplikasi sistem Online Single Submissiom (OSS).

“Menurutnya izin PT. ABK dikeluarkan dari pusat (Kementrian BPKM red), kami pihak DPM-PTSP tidak punya kewenangan untuk mengkoreksi, kami sebatas mengawasi ketika izin sudah keluar,” tutup pria dengan stelan kemeja putih itu.

Dan untuk keberimbangan informasi media ini melakukan konfirmasi terhadap pihak PT ABK, tentang “Catatan Hitam” yang ditemukan pihak DPM-PTSP Kota Kendari usai melakukan Investigasi, namun sayangnya pihak PT. ABK, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan melalui telepon pihak PT ABK tak merespon hal tersebut.

Untuk diketahui Humas PT ABK, Ujang Hermawan sebelumnya membantah adanya pencemaran udara akibat aktifitas Perusahaan tempatnya bekerja tersebut, oleh masyarakat yang melakukan aksi Demontrasi di Pemkot Kendari, bahkan Humas itu mengatakan terkait Debu yang dikeluhakan masyarakat merupakan Faktor alam bukan semata-mata aktivitas Pabrik.

Laporan: Rahim Sidde

 

 

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!