DP3A Konsel Sebut Kondisi Mental Korban Dugaan Pemerkosaan Kades Biasa Saja

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Sep 2023 13:04 0 914 redaksi

Kendari, Britakita.net

Entah apa yang menjadi dasar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) mengklarifikasi bahwa tidak ada tindakan pemerkosaan yang Kepala Desa (Kades) Ambakumina, Berinisial S kepada FW seperti pemberitaan yang telah beredar, melainkan tindakan persetubuhan. Dimana hal tersebut tentunya diluar nalar masyarakat, yang seharusnya DP3A tak perlu melakukan klarifikasi dan fokus pada korban yang jelas-jelas dirugikan oleh pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A Faisal Silondae mengaku, setelah melakukan pendampingan terhadap korban FWN (26) di Kantor Kepolisian Resort (Kapolres) Konsel pada Selasa, (12/9/23) itu tidak pantas jika dikatakan pemerkosaan.

“Isu yang beredar pemerkosaan, tapi menurut kami dari PPA, ini adalah persetubuhan, karena kalau pemerkosaan kan berarti pemaksaan,” kata KA UPTD PPA Konsel Faisal Silondae saat dikomfirmasi melalui via telepon, Selasa (12/9/23).

Dan saat ditanyakan media ini atas kondisi mental korban setelah mengalami tindakan dugaan pemerkosaan tersebut, pihak DP3A kembali mengeluarkan pernyataan diluar Nalar. Yang mengatakan bahwa kondisi mental korban saat ini biasa saja.

“Kondisi mentalnya itu biasa saja, kan ini bukan pemerkosaan tapi persetubuhan,” katanya.

Namun saat ditanya apakah ada paksaan korban mengukuti nafsu bejat Kades dengan iming-iming pengurusan surai cerai di Perlancar, pihak DP3A tak membantah hal tersebut.

“Bukan juga sih sama-sama mau, yang jelas korban tetap kami dampingi. Dan laporan polisinya sudah naik ke penyidikan,” katanya.

DP3A Konsel Sebut Kondisi Mental Korban Dugaan Pemerkosaan Kades Biasa Saja

Kades Ambakumina Inisial S (Kedua dari kiri), saat diamankan oleh pihak Polres Konsel

Sementara itu, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung mengatakan, oknum Kades tersebut berinisial ST (51) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga (IRT) inisial FWN (26).

“Pihak penyidik Sat Reskrim Polres Konsel menetapkan saudara ST (51) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Henryanto dalam keterangan tulisnya yang diterima media ini, Selasa (12/9/23).

Henryanto menerangkan, penetapan oknum Kades Ambakumina sebagai tersangkan berdasarkan hasil gelar perkara pemeriksaan terhadap korban inisial IRT FWN (26).

Untuk saat ini, lanjut Henryanto pihaknya melakukan penahanan terhadap oknum Kades selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 September 2023. Penahanan oknum Kades dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Konsel.

Atas tindakannya itu, oknum kades dijerat dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 6 huruf B dan C dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan.

Penulis : Riza
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!