Dituding Tak Miliki Izin Penggunaan Jalan, PT KTR: Itu Tidak Benar

waktu baca 1 menit
Senin, 27 Jul 2020 21:07 0 224 redaksi

Kolut, Britakita.id

Managemen PT Kasmar Tiar Raya (KTR) membantah tudingan Ketua Komunitas Lingkar Demokrasi (Komparsi) Sultra, Tasman yang mengatakan PT KTR tidak mengantongi izin penggunaan jalan negara sehingga dengan leluasa melakukan aktivitas.

“Izin pelintasan terbaru PT Kasmar Tiar Raya terbit di Desember 2019, namun ditahun-tahun sebelumnya juga kami miliki izin pelintasan,” ujar Direkrur PT KTR, Zulkifli, Senin (27/7/2020).

Kata Zulkifli, tidak mungkin PT KTR dapat melakukan aktivitas pertambangan bilamana belum mengantongi izin-izin seperti yang dipersyaratkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Bagaimana kami bisa bergerak (melakukan aktivitas penambangan) kalau belum ada izin-izin,” tegas Zulkifli.

Zul sapaan akrab Zulkifli meminta kepada Tasman agar tidak menyebar isu-isu yang sifatnya belum pasti terkait PT KTR. “Saya mau tanya sebarapa detail Pak Tasman mengetahui soal KTR, sehingga bisa mengatakan hal-hal yang secara hukum kami bisa tuntut balik dia (Tasman, red),” tuturnya.

Terlebih lagi menyangkut statemennya di beberapa media yang mengatakan PT KTR kebal hukum. Kata Zul, selama beroperasi PT KTR sudah beberapa kali dihentikan oleh pihak yang berwenang, namun PT KTR selalu membenahi apa yang menjadi penyebab dihentikannua aktivitas PT KTR.

“Tidak benar kami kebal hukum, buktinya sudah beberapa kali kami dihentikan aktivitas namun selalu kami benahi sehingga kami tetap jalan,” tutupnya.

Laporan: Jusmadi

Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!