Disebut Ikut Nikmati Uang Korupsi, Mantan Wabup Konawe Diperiksa Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Mei 2019 05:11 0 376 redaksi

Konawe, Britakita.id

Disebut turut menikmati aliran dana hasil korupsi anggaran rutin pemeliharaan gedung kantor di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, mantan Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Parinringi diperiksa sebagai saksi di Mapolres Konawe. (06/05/19)Senin sore .

Parinringi hadir di Mapolres Konawe sekira pukul 16:03 Wita. menggunakan kemeja biru tanpa  didampingi pengacara,  Mantan Wakil Bupati Konawe periode 2014 – 2018 ini memenuhi panggilan penyidik unit II Tipikor Polres  Konawe untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyidik unit II Reskrim Polres Konawe memanggil mantan wakil bupati Konawe itu,  setelah berkas perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor tahun anggaran 2016 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe karena berkas perkara tersebut dianggap tidak  lengkap.

Pasca berkas perkara dikembalikan oleh JPU, penyidik Reskrim Polres Konawe diketahui sedang penuhi petunjuk JPU dengan menerbitkan surat panggilan kepada 6 orang yang sebelumnya disebut oleh tersangka Gunawan telah menerima aliran dana korupsi itu.

Saat di konfirmasi Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar,S.Ik melalui Kasat Reskrim,  Iptu Rachmat Zam Zam,  masih enggan membeberkan proses penyidikan pasca berkas perkara dikembalikan oleh JPU Kejari Konawe.

“Tunggu saja.  Yang jelas kami saat ini ikuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,”singkatnya.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Gunawan yang telah ditahan di rutan kelas II B unahaa .  membeberkan 9 nama yang disebutnya telah menerima uang hasil korupsi itu dari dirinya. Pernyataan Gunawan tersebut dibenarkan oleh dua tersangka lainnya yakni Ridwan Lamaroa dan Jumrin Pagala.

Laporan: Muhammad Andry

 

 

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!