Kendari, Britakita.net
Direktur PT. Rockstone Minning Indonesia (RMI), IS telah melunasi seluruh tunggakan pajak yang sempat di tunggaknya. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Amirullah Arsyad SH dalam rilis persnya.
“Klien kami telah melunasi pembayaran pajak pokok dan denda senilai 2.1 Milyar. IS sebagai tersangka dalam kasus manipulasi Pajak PT. RMI sedari awal kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Sulselbrata.” Tuturnya
Bahkan sedari awal pemeriksaan IS kami telah melunasi pajak pokok yang ditetapkan oleh Penyidik sebagai kerugian negara yang mesti dibayarkan, seluruh tahapan pihaknya kooperatif hingga Selasa, (23/3/2024) lalu kami melunasi pajak denda senilai 936 Juta Lebih saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Amir kembali memaparkan bahwa terkait pengembalian kerugian negara dan denda di sektor Perpajakan yang di atur dalam UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dilaksanakan oleh Direktur PT. RMI, IS. Sebagai tahap pemberhentian penyidikan dan atau penuntutan demi alasan pemulihan kerugian negara (Recovery).
“Klien kami sudah menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) dan (2) terkait dengan pengembalian kerugian negara di sektor perpajakan ditahap Penyidikan sebelum berkasnya di limpah di Pengadilan”, kata Lowyer
“Merujuk pada Pasal tersebut sudah seharusnya penyidikan kasus yang menimpa klien saya dihentikan karena sudah mengganti semua kerugian negara pada sektor pajak dan dendanya dan itu sesuai perintah Undang-Undang.” terang Penasehat Hukum (PH) itu.
Lanjut Amir menegaskan agar tersangka lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera ditangkap.
“Kami harap BJ dikejar dan penyidik bekerja maksimal menangkap orang bersangkutan dan kami juga menegaskan informasi yang simpang siur dan menggiring opini hingga narasi sesat seolah klien kami belum menyelesaikan kewajibannya.” tutupnya.
Tidak ada komentar