Direktur PT Mandala Jayakarta jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Polda Sultra Diskriminatif

waktu baca 4 menit
Rabu, 23 Nov 2022 14:07 0 840 redaksi

Kendari, Britakita.net

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai diskriminatif dalam menangani kasus penggelapan keuangan PT. Mandala Jayakarta.

Terlebih lagi, penetapan Yeniayas Latorumo oleh penyidik Unit III Subdit III, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi, tidak memiliki legal standing.

Tim Kuasa Hukum Yeniayas, Zul Afrianto Ruslan mengatakan bahwa pelapor Abdul Rahim H. Jangi, sama sekali tidak berkompeten dalam membuat laporan polisi terkait peristiwa hukum atas dugaan adanya Penggelapan Dana Keuangan Perseroan yakni PT. Mandala Jayakarta.

Sebab, dalam prosesnya pihak penyidik telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, khususnya norma pasal 66, pasal 68 dan pasal 69.

“Yang berkaitan dengan prosedur dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang sebelumnya menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap pengeloalan keuangan perseroan secara komprehensif,” jelasnya, Rabu 23 November 2022.

Bahkan hingga saat ini, kliennya belum pernah dimintai keterangannya atau diperiksa oleh Tim Auditor Independen (Akuntan Publik) yang ditunjuk oleh perseroan melalui RUPS yang diagendakan secara sah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan perusahaan yang berkaitan dengan Dugaan Penggelapan Dana Perseroan yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi tersebut.

Selain itu, Zul Afrianto Ruslan menilai penyidik Diskrimum Polda Sultra sangat tidak objektif dalam menetapkan tersangka. Pasalnya, proses penyelidikan dilakukan dalam waktu singkat.

“Penyidik hanya melakukan proses penyelidikan dalam tenggang waktu dua hari, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan seterusnya ditetapkan tersangka terhadap klien kami, tanpa didahului dengan pemanggilan dan atau dilakukan pemeriksaan secara komprehensif,” bebernya.

Lebih lanjut, bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status tersangka terhadap kliennya merupakan suatu tindakan atau proses hukum yang sangat prematur bahkan diskriminatif.

“Ini berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi klien kami yang telah dijamin secara utuh oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Seharusnya penyidik mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme dengan pendekatan penalaran hukum yang wajar yang dapat dinilai secara objektif,” lanjutnya.

Hal itu didasari pada dugaan adanya hubungan yang terjalin secara emosional antara pelapor dengan penyidik yang mengarah pada terpenuhinya kepentingan pragmatis atau menguntungkan pihak pelapor secara pribadi berkaitan dengan penanganan perkara.

“Sebelum menetapkan tersangka terhadap klien kami, terutama dalam melakukan penilaian terhadap semua peristiwa hukum yang berkaitan secara materiil maupun formil, serta ketentuan perundang-undangan terkait,” ujarnya.

Kata Zul Afrianto Ruslan, munculnya laporan polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 hingga menetapkan tersangka terhadap Yeniayas Latorumo merupakan peristiwa hukum yang erat kaitannya dengan rangkain peristiwa-peristiwa hukum yang diduga dilakukan oleh Abdul Rahim H. Jangi.

Sebelumnya telah dilaporkan oleh kliennya atas dugaan tindak pidana ilegal mining yang telah dilaporkan ke Polres Konawe Utara pada 25 Januari 2022, maupun dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Polda Sultra dengan terlapor Abdul Rahim H. Jangi.

Zul Afrianto Ruslan menilai bahwa pelapor Abdul Rahim tidak memiliki legal standing sebagai orang yang berkompeten dalam membuat laporan polisi terkait peristiwa hukum atas dugaan adanya penggelapan dana PT. Mandala Jayakarta.

Karena Abdul Rahim adalah salah satu pemegang saham perseroan, sekaligus selaku direktur perseroan, yang kemudian mendapatkan surat kuasa dari Leo Robert Halim dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama perseroan untuk membuat laporan polisi.

“Abdul Rahim saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebagai DPO Polda Sultra, termasuk Leo Robert Halim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/288/VI/2022/SPKT/Polda Sultra tanggal 17 Juni 2022, yang dibuat oleh klien kami, terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yakni pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dari klien kami pada hasil RUPSLB yang kami duga ilegal, dimana hasil RUPSLB tersebut saat ini dijadikan sebagai dasar oleh Leo Robert Halim untuk mengklaim posisi Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta,” tuturnya.

Menurutnya, penyidik diduga telah mengabaikan adanya fakta mengenai proses hukum yang juga sedang bergulir terkait dugaan peristiwa pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh kliennya.

Karena laporan tersebut secara prinsip memiliki keterkaitan erat dengan legal standing dari Abdul Rahim yang bukan dalam kapasitasnya selaku komisaris, maupun Leo Robert Halim yang juga bukan dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama.

“Mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perseroan (PT. Mandala Jayakarta),” cetusnya.

Soal langkah hukum selanjutnya, Zul Afrianto Ruslan mengaku sudah melaporkan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum serta pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) kepada Kapolri melalui surat B-06/SP/RYS&A/XI/2022, tertanggal 19 November 2022.

“Kami mendesak agar proses hukumnya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri yakni melakukan gelar perkara khusus,” pungkasnya.

Laporan: Rahim

 

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!