Diduga Tak Miliki Izin, LMC Minta APH Untuk Memeriksa PT Hoffmen di Konsel

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Mei 2024 17:59 0 300 redaksi

Kendari, Britakita.net

PT. Hoffmen Energi Perkasa, kini mendapat sorotan dari Law Mining Center (LMC) terkait dugaan pengoperasian terminal khusus di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif LMC mempertanyakan terkait legal standing pengoperasian Pelabuhan PT. HEP yang di duga tidak mengantongi Izin Tersus/Termum dalam menyediakan Jasa Pelabuhan di Wilayah Moramo.

“Dari hasil pengamatan dan peninjauan kami Jety PT. HEP ini kerap di Komersialisasikan sebagai penyedia jasa pelabuhan di wilayah tersebut, namun terdapat kejanggalan perizinan, perusahaan tersebut kami duga belum memiliki Izin Tersus ataupun Termum sebagai penyedia jasa pelabuhan,” urainya.

Pasalnya, kata Jul Pelabuhan PT. HEP di sebut sebagai pintu keluarnya Batu Gamping yang akan keluar dari Moramo Maupun Ore Nickel dari Kabupaten Konawe.

“Jadi Pelabuhan PT. Hoffmen ini kami menduga merupakan akses pintu keluarnya hasil penambangan Batu dari Moramo maupun Ore Nickel yang dari Kabupeten Konawe yang akan di Kirim Ke Pabrik Pemurnian Nickel di Seluruh Pelosok Nusantara,” bebernya.

Atas dasar itu, Lanjut Jul, perizinan Pelabuhan PT. HEP mesti serius di selidiki pemerintah ataupun aparat penegak hukum, karena menurutnya ketika izin pengoperasian Pelabuhan tidak jelas potensi pembayaran pajak pelabuhan sebagai Termum di duga tidak di laksanakan.

“Dari hemat kami, untuk penyedia jasa pelabuhan untuk kepentingan umum (Termum) kami menduga PT. HEP ini belum mengantongi izin dari Kemenhub dan tentunya ini masalah serius yang mesti di selidiki pemerintah maupun APH karena bila terbukti secara sistematis perusahaan tersebut tidak membayar pajak Sebagai penyedia pelabuhan umum,” ungkapnya.

Alumni Fakultas Hukum UHO juga itu meminta agar Syahbandar Lapuko tidak mengeluarkan SIB/SPOG di Jety PT. HEP sampai perizinan yang terduga dapat membuktikan legal standing pelabuhan.

“Kami meminta agar syahabandar Lapuko menghentikan sementara untuk mengeluarkan SIB/SPOG di wilayah Jety PT. HEP hingga perizinan pelabuhan terang seterang cahaya,” pintanya.

Untuk diketahui pula aktifitas Jetty PT Hofman sangat meresahkan masyarakat khususnya masyrakat Nelayan, karena perluasan Jetty dengan melakukan penumbunan membuat wilayah tangkap para Nelayan semakin jauh.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!