Diduga Illegal, Polda Didesak Selidiki PT Nabusa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Jun 2019 19:01 0 525 redaksi

Kendari, Britakita.id

PT Naga Bumi Nusantara (Nabusa), yang berada di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara diduga melakukan ilegal minning, dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Bukan hanya itu, PT Nabusa juga diduga melakukan pelanggaran yang menyimpang dari UUD tahun 1945 dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam hal ini melakukan pengapalan dan tidak memiliki pelabuhan sendiri dan tidak memiliki izin pelabuhan khusus (Jetty).

Selain itu, PT Nabusa dalam proses pengoperasiannya sebagai pertambangan diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan produksi yang notabenenya perusahaan ini tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Hal itu juga melanggar peraturan perundang undangan yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” teriak Koodinator lapangan Aliansi Gerakan Masyarakat Sultra Muhamad Ikhsan Diki saat melakukan unjuk rasa di Polda Sultra. Jumat, (29/06).

Selain itu pria yang akrab disapa Diki menjelaskan, kegiatan pertambangan dan proses pengapalan yang dilakukan PT Nabusa harusnya tidak terlepas dari pengawasan Pemda dan Kepolisian terkhusus Syahbandar Molawe selaku lembaga yang diamanatkan UU untuk menjaga dan mengawasi setiap proses pelayaran di wilayah perairannya.

Lebih jauh ia mengatakan, Kepala Syahbandar Molawe Konut diduga mengeluarkan surat izin berlayar (SIB), kepada setiap pengapalan orenikel yang dilakukan oleh PT Nabusa yang seyogianya tidak memilki legalitas hukum yang lengkap.

“Ini menjadi pertanyaan besar, jangan sampai PT Nabusa dan Kepala Syahbandar Molawe Konut ada kesepakatan, sehingga mengeluarkan izin tersebut, sementara jelas-jelas perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu tidak memiliki legalitas hukum,” paparnya.

Dengan demikian Aliansi Gerakan Masyarakat Sultra mendesak Kepolisian Daerah untuk melakukan investigasi secara langsung di PT Nabusa, dan meminta Menteri perhubungan RI memecat secara tidak hormat kepala Syahbandar Molawe Konut karena tidak mampu mengemban amanah yang diberikan pemerintah.

Kemudian, Aliansi tersebut meminta kepada Gubernur dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sultra untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Nabusa, karena telah melanggar perundang undangan yang berlaku, serta DPRD Sultra membentuk Pansus untuk turun meninjau langsung PT Nabusa bersama Instansi terkait lainnya.

Laporan: Adam

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!