Diduga Halangi Kerja Wartawan Oknum PT Roshini Dipolisikan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Okt 2023 12:11 0 443 redaksi

Konawe, Britakita.net

Dua oknum dari PT. Roshini Indonesia telah resmi dilaporkan ke Polres Konawe pada Jumat (13/10/2023) atas dugaan penghalangan kerja wartawan di Konawe. Kejadian ini terkait dengan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Konawe pada hari Senin (9/10/2023).

Syahnal, wartawan media online Lintassultra.com, mengajukan laporan pengaduan ini atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja wartawan yang dia alami saat melakukan peliputan.

“Saya mengajukan laporan pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana penghalangan kerja wartawan yang saya alami yang diduga dilakukan oleh oknum PT. Roshini Indonesia pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023, sekitar pukul 11.50 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Konawe,” bebernya.

Syahnal mengklaim bahwa saat melaksanakan peliputan di Kejaksaan Konawe, dia dihalangi oleh dua orang oknum yang diduga sebagai oknum dari PT. Roshini Indonesia. Walaupun dia telah menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan dari media online Lintasultra.com, penghalangan tersebut tetap terjadi.

Oleh karena itu, Syahnal memutuskan untuk melaporkan insiden ini kepada Polres Konawe.

Sementara itu, Kaurbin OPS Reskrim Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan, membenarkan penerimaan laporan tersebut. “Sudah ada laporan,” ungkapnya singkat.

Tindakan penghalangan, intimidasi, dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurut undang-undang tersebut, menghalangi wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini berarti bahwa seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tersebut. Seseorang yang menghalangi tugas wartawan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!