Diduga Ada Perambahan HPT Tanpa IPPKH di Andowia Konut, KPHP Laiwoi Utara Bungkam

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Sep 2023 21:05 0 553 redaksi

Kendari, Britakita.net

Dugaan Kejahatan perambahan Kehutanan diwilayah pertambangan sudah tak bisa terhindarkan lagi, peran Instansi terkait untuk melakukan pengawasan sangatlah dibutuhkan. Salah satu dugaan kejahatan tersebut adalah melakukan ekspoitasi Hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang jika dilakukan akan ada sanksi pidana karena melanggar Undang-undang (UU) Kehutanan.

Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan UU Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Pelaku eksploitasi Kawasan Hutan tanpa IPPKH akan dikenakan dua sanksi yaitu Sanksi Pidana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Dan kedua adalah Sanksi administrasi, dalam pasal 119 UU Minerba, akan dilakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri, Gubernur hingga Bupati atau Walikota.

Dengan hal tersebut, tentunya para pengusaha harus patuh dan taat terhadap UU Kehutanan dan tak melakukan kejahatan. Namun ada saja pelaku-pelaku oknum-oknum yang masih Nakal dan menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Negara.

Seperti salah satu sumber yang dihimpun dari Britakita.net telah terjadi perambahan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dan pengerukan HPT untuk mencari ore nikel dilakukan tanpa mengantongi IPPKH.

Eksploitasi HPT di Bumi OHEO tanpa IPPKH diketahui berada pada titik koordinat 3°31’47.5”S 122°10’32.6”E, dan bukaan yang telah terjadi di Kawasan HPT itu telah dilakukan kurang lebih seluas 58 Hektar.

Untuk memastikan apakah titik koordinat tersebut merupakan kawasan HPT, media ini kemudian mengkonfirmasi pihak Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi  (KPHP) Laiwoi Utara, Konut yang dipimpin oleh Yusuf Baso. Namun sayangnya pihak Unit KPHP , Konut tak memberikan laporan jawaban apakah titin tersebut merupakan HPT atau tidak.

“Tunggu yah, saya serahkan ke Kepala Seksi (Kasi) nya dulu, di overlay dulu yah,” katanya.

Dan hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit KPHP Laiwoi Utara, masih bungkam dan belum memberikan jawaban, beberapa kali dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsaapnya tidak merespon hanya membaca pesan tersebut.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!