Desa Liya Bahari Indah Ditetapkan Sebagai Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria 2021

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Apr 2021 20:54 0 298 redaksi

Wakatobi, Britakita.Nret

Desa Liya Bahari Indah, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, ditetapkan sebagai lokasi penanganan akses reforma Agraria tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil rapat pembentukan tim penanganan akses reforma Agraria penetapan lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria Kabupaten Wakatobi tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi bersama beberapa Instansi di Wakatobi pada, Selasa (20/4/21)

Kepala Kantor BPN Kabupaten Wakatobi, Yusuf mengatakan, upaya pertanahan melibatkan OPD tersebut demi terbentuknya kolaborasi kebermanfaatan antara BPN bersama instansi. Dimana dirinya berharap dengan kolaborasi tersebut, desa bisa betul-betul memberikan kemanfatan kepada masyarakat.

“Sebelum desa Liya Bahari Indah ditetapkan sebagai lokasi akses reforma agrariari hasil amatan lapangan yang dilakukan, ditentukanlah dua desa alternatif yang dianggap layak untuk dijadikan sebagai lokasi penanganan akses reforma agraria tahun 2021,” tuturnya

Muh. Syahwan selaku tenaga Field Staff kantor BPN Wakatobi menjelaskan, masih terdapatnya timpang tindih kepemilikan tanah di masyarakat serta sengketa dan konflik agraria, perlu penataan yang rapi.

Dengan reforma agraria, dapat dilakukan penataan kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses sebagaimana tertuang dalam perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

“Dengan penataan akses, dapat dilakukan perapihan legalisasi kepemilikan tanah,” imbuhnya.

“Adapun penataan aset sangat penting agar masyarakat bisa tersentuh bantuan permodalan dan bantuan-bantuan lainnya,” tambahnya.

Laporan: Ganiru
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!