Coordinator Humas PT. GKP Membantah Tudingan Penyerobotan Lahan

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Feb 2023 14:10 0 347 redaksi

Konkep, Britakita.net

Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk penggunaaan kawasan hutan dan itu harus mendapatkan izin dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana. Oleh sebab itu, sosialisasi terhadap penggunaan hutan Kawasan juga sudah dilakukan serta ganti untung tanam tumbuh juga sudah diberikan.

“GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum, semua ketentuan perundangan-undangan telah dipenuhi. Kita juga sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini, Buktinya meski berada di hutan Kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,” kata Marlion.

Sehingga Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Menurutnya perusahaan GKP telah melakukan land clearing atau pembersihan lahan. Karena usai melakukan ganti utang tanam tumbuh, lahan milik perusahaan terssebut kini telah masuk dalam wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan karena kita ketahui bersama bahwa kawasan hutan dilarang oleh undang-undang. Untuk itu yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda, sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH bahkan telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) dan juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta izin pemanfaatan ruang untuk project area.

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak yang  melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan semua regulasi kita sudah penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tegas Marlion.

Lebih jauh coordinator Humas PT GKP itu juga menjelaskan pihaknya telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Jadi siapa saja yang memasuki kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan, bisa dikenakan pidana. Karena itu, marlion menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

“Kita tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi dan juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” Marlion memukas. (Rilis)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!