BKD Bombana: Penyesuaian NJOP Telah Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jul 2019 06:36 0 310 redaksi

Bombana, Britakita.id

Polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Bombana kini di rapatkan di Meja DPRD Kabupaten Bombana. Dimana dalam rapat tersebut Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menilai penyesuaian tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Pemkab Bombana, Darwin Ismail dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana, Andi Firman dan beberapa perwakilan masyarakat. Yang mengatakan kenaikan tarif NJOP tersebut sudah berdasarkan peraturan yang ada.

“Pada dasarnya penyesuaian tarif NJOP PBB ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Memang kami akui sosialisasi ditingkat bawah, mulai dari camat dan desa tidak efektif,” jelasnya.

Dijelaskannya, soal tarif NJOP sebenarnya bukanlah dinaikan melainkan disesuaikan dengan harga penjualan pasar yang sekarang. Sebab masih menggunakan tarif penyesuaian NJOP Buton.

“Sebenarnya bukan dinaikan tapi disesuaikan, hanya ini berdampak pada PBB. Karena kenapa, harga pasaran saat ini tidak sesuai lagi dengan NJOP yang ada. Contohnya, dijalan tarif NJOP masih Rp 113 Ribu, nah itulah yang kita sesuaikan sekarang. Dalam peraturan kan dijelaskan penyesuaian tarif NJOP itu dilakukan 3 tahun sekali, sedangkan Bombana seja terbentuk baru kali ini melakukan penyesuaian tarif NJOP,” paparnya.

Untuk itu lanjutnya, selain melakukan kembali sosialisasi tarif penyesuaian NJOP, pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat tidak mampu.

Sebelumnya Aci salah seorang perwakilan masyarakat meminta kepada DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK Bupati terkait tarif NJOP.

“Kami dari masyarakat terkejut dengan dinaikannya NJOP hingga 300 persen tanpa dilakukan sosialisasi secara menyeluruh. Sehingga kami menolak, dan sekuruh masyarakat meminta kepada DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK Bupati,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Pemda melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2013 tentang PBB.

“Tarif NJOP sebesar 300 persen yang ditetapkan di SK Bupati nomor 12, kami anggap ini sangat memberatkan warga. Karena kenapa, kalau diangka 300 ini, kami sebagai petani tidak akan sanggup untuk membayar. Sehingga kami inginkan ada pembatalan SK,” ungkapnya.

Menyikapi polemik kenaikan tarif NJOP di Bombana, Ketua DPRD Andi Firman bersama beberapa anggota dewan sepakat mengeluarkan tiga rekomendasi.

“Kita sudah mengeluarkan tiga rekomendasi, yang pertama pengkajian ulang SK Bupati nomor 121 terkait besaran tarif NJOP. Kemudian rekomendasi evaluasi terhadap Perda nomor 1 tahun 2013 dan memastikan SPO sampai kepada masing-masing wajib pajak, sebagai dasar Pemda menentukan besaran tarif NJOP,” tutupnya.

Laporan: Fendi

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!