Bisnis Lendir Online Menjamur di Kota Bertakwa, Polisi Amankan Empat Mucikari

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jun 2023 17:29 0 2724 redaksi

Kendari, Britakita.net

Prostitusi Online melalui sebuah aplikasi kini menjadi tren masyarakat penikmat cinta satu malam di Kota Kendari. Mudah dan cepat diakses menjadikan protistusi online memiliki banyak peminat, hal tersebut membuat bisnis lendir online di Kota Bertakwa berjamur dan prakter Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pun juga marak terjadi.

Masyarakat pun banyak terusik dengan aktifitas haram tersebut sehingga Polda Sultra melalui Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan terhadap aktifitas menyimpang tersebut. Yang hasilnya Polda Sultra berhasil mengamankan Delapan orang pelaku Prostitusi Online melalui sebuah aplikasi.

Dimana para pelaku terdiri dari Empat orang laki-laki yang bertugas sebagai Mucikari yaitu Muh. Farhan (18), Ardiansyah Rahim (19), Muis (37), Suardi (21) dan Empat Perempuan yang bertugas sebagai pelayanan nafsu pria hidung belang yang berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23) ditangkap.

Bisnis Lendir Online Menjamur di Kota Bertakwa, Polisi Amankan Empat Mucikari

Empat Mucikari yang diamankan Polda Sultra dan beberapa barang bukti berupa uang tunai. (Foto: Istimewa)

Dalam penyelidikan tersebut Polda Sultra juga menyita uang sebanyak Rp 1 juta dan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi prostitusi. Dari pengakuan para tersangka, praktik haram ini patokan harga setiap kali berkencan sebesar Rp 400.000.

“Setiap orang sebesar Rp 400.000 sekali berkencan dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para korban,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna, Kamis, 15 Juni 2023.

Masing-masing pelaku menggunakan korban yang berbeda-beda. Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari, satu pelaku, satu korban dan satu operator.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF,” jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang RI nomor 21 Tltahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Sementara untuk korban anak dibawa umur, dijerat pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!