Berburu Babi Pakai Senjata Rakitan, Pemuda di Bombana Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Feb 2023 18:53 0 537 redaksi

Bombana, Britakita.net

Seorang Pria yang Bernama Ahalik(30) ditahan Aparat Polres Bombana Atas Kasus Tindak Piidana Memiliki, Membawa, Menguasai, Menyimpan, serta Menyalagunakan Senjata Api Rakitan. Penangkapan Ahalik Atas Dasar Surat Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / XII / 2022 / Sultra / Res. Bombana / Sek. Kabaena, tanggal 26 Desember 2022.

Wakapolres Bomban Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah S.Si, S.I.K, M.H, Saat Prease Release Mengukapkan saat Pengungkapan Kasus pada hari Minggu, Tanggal 25 Desember sekitar pukul 21:00 Wita, Yang bertempat di jalan poros antara Desa Tedubara-Desa Lamonggi di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, mobil yang pelaku tumpangi bersama lelaki Putu Suwardan, Gede Subrata dan Putu Sumardika berburu babi di jalan antar Desa Tedubara-Desa Lamonggi, diberhentikan oleh petugas dan ditemukan pada dirinya senjata Api Rakitan laras panjang.

“ Setalah anggota Polisi melakukan penggeledahan, telah ditemukan Delapan butir amunisi di kantong celana pelaku dan dalam boks tas pinggang warna merah berisi 36 butir amunisi dan selajutnya pelaku dan rekannya diarahkan ke kantor polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” Tutur Wakapolres Bombana, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (6/2/23).

Dari hasil Penyelidikan, Pelaku Halik Membeli Senjata Rakitan Laras Panjangan ini dari anggota TNi yang Baru pulag Dari Ambon, yang kata pelaku nama panggilan disebut Pace, dan sejak beli senjata itu, belum lagi ketemu Sampai sekarang

“Katanya pelaku Beli senjata Ini dari anggota TNI yang baru pulang dari Ambon, dan sejak beli senjata Laras panjang pelaku dan Yang diduga Oknum TNI tersebut belum lagi ketemu”, kata Wakapolres.

Lanjut Wakapolres itu mengatakan, Pasal Yang Dipersangkakan Terhadap pelaku di duga keras melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakita laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) no. 12 / Drt / LN No.78 / Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat.

Laporan: Fendi

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!