Baliho Terpasang di Reklame Tetap Ditertibkan, Anggota DPD RI: Pemkab Bombana Punya Aturan Sendiri?

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Nov 2022 00:45 0 734 redaksi

Kendari, Britakita.net

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik indonesia (DPD – RI) Keberatan atas tindakan sepihak oleh pemerintah daerah terhadap penurunan baliho yang di lakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana Jumat (18/11/22) lalu.

Hal ini  di ungkapkan Andi Nirwana Sebbu Anggota DPD RI Dapil Sutra yang menyangkan sikap Pemkab Bombana yang melakukan penertiban baliho dengan tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan .

“Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 dan Selamat Hari Pahlawan, Baliho milik saya dan terpasang di Papan Relame, terus dibongkar dengan alasan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana, kan tidak logis,” kata Istri mantan Bupati Bombana itu.

Lanjut mantan anggota DPRD Bombana itu, Baliho yang dipasang diseluruh Kabupaten Bombana sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena ditempel dipapan Reklame yang telah disetujui oleh Pemkab Bombana. Dan Baliho yang dipasang tidak menggunakan Kayu yang dapat menggangu keindahan

“Jika Pemkab Bombana menganggap bahwa itu melanggar kenapa balihonya yang dibongkar, kenapa bukan papan reklamenya yang di bongkar sekalian,” tegasnya.

Mantan Ketua PKK Bombana ini menjelaskan bahwa Pemasangan baliho miliknya telah menunjuk Pihak Ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara, tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan Pihak Saya atau pihak ketiga ini telah merugikannya dan ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada.

“Saat ini saya sangat dirugikan, dan Pemkab Bombana saat ini terkesan arogan dalam mengambil keputusan salah satunya tentang penertiban ini,” katanya.

Andi Nirwana Sebbu selaku Anggota DPD RI sangat menghargai aturan yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, sepanjang ada aturan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana seharusnya membuat aturan terkait baliho atau reklame non komersial sebelum melakukan penertiban agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturan Pemerintah Daerah setempat dan Kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana.

“Apakah Kabupaten Bombana memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara? Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” tutupnya.

Laporan: Fendi

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!