ASN Pemkot Kendari Ditangkap Polisi, Ngaku Sudah Dua Tahun Konsumsi Sabu-sabu

waktu baca 1 menit
Senin, 7 Mar 2022 18:49 0 533 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SAT (32) yang bertugas dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari.

ASN itu ditangkap di indekostnya di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

SAT ditangkap setelah sebelumnya menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Kendari atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 4,98 gram.

Kaur Bin Ops Narko Polresta Kendari, IPDA Aldiansyah As’ad mengatakan penangkapan  ASN itu berawal dari informasi masyarakat.

“Bahwa ada salah seorang warga yang sering mengonsumsi sabu di dalam kamar kost tersebut,” ungkap IPDA Aldiansyah, Senin, 7 Februari 2022.

Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan di indekos yang menjadi tempat tinggalnya tersebut ditemukan barang haram Narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2 sachet paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,98 gram,” ujar IPDA Aldiansyah As’ad.

Diungkapkannya, berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, ia mengaku telah mengkosumsi narkotika sabu sejak 2019,

“Barang haram tersebut didapatkan dari seorang lelaki bernama Toneng, jaringan narkotika Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, dengan cara sistem tempel,” ungkap Aldiansyah.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!