Angkutan Laut di Bombana Tak Dihentikan, Kadishub: Kita Pelajari Dulu itu Peraturan Menteri

waktu baca 1 menit
Sabtu, 25 Apr 2020 14:26 0 293 redaksi

Bombana, Britakita.id

Terkait adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 25 tentang pengendalian Transportasi, Pemerintah Kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) belum memberlakukan pembatasan atau penghentian transportasi Laut. Pasalnya pihak Pemkab Bombana harus mempelajari PM 25 tersebut dan juga harus mensosialisasikan PM tersebut sebelum memberlakukannya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Bombana, Syahrun saat dikonfirmasi Kendari Pos menegaskan belum melakukan pemberhentian transportasi laut ataupaun darat di Kabupaten Bombana. Mengingat Bombana memiliki beberapa pelabuhan aktif yang beroprasi Kapal antara Kabupaten dan Provinsi.

“Belum kami berlakukan, jadi Kapal masih beroprasi. Meskipun PM 25 sudah ada tapi tidak serta-merta dia keluar langsung diberlakukan karena ada tahapannya, utamanya tahapan sosialisasi, jadi sampai saat ini belum diberlakukan,” katanya.

Lanjut pria yang juga Plt Kadis PU Bombana itu mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu PM 25 tantang pengendalian Transportasi selama masa Mudik Ramadhan 1441 Hijriyah atau tahun 2020. Dan kemudian akan berkoodinasi dengan pihak Provinsi tentang PM yang mengatur tentang pemberhentian transportasi Darat, Laut, Udara.

” Jadi akan kami pelajari dulu yah, sekali lagi tidak kami langsung terapkan PM 25 ini. Kami memiliki beberapa pelabuhan dan untuk memberlakukan itu pastinya membutuhkan waktu, dan keluarga Peraturan atau semacamnya itu butuh proses, bukan berarti sudah ada langsung diterapkan,” tutupnya.

Laporan: Fendi
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!