Kendari, Britakita.net
Terhitung sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh dalam kasus Dugaan Korupsi PT Antam UBPN Konut, Pertama Pelaksana PT Lawu Agung Mining (LAM) Glen, kedua Direktur Utama (Dirut) PT LAM, Ofan Sofwan dan terakhir GM PT Antam UBPN Konut Hendra Wijayanto dan ketiganya telah dilakukan penahanan. Masih ada satu nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan yaitu, Direktur PT Kabarna Kromit Pratama (KKP) Andi Adriansyah.
Andi Adriansyah yang merupakan Bacaleg DPRD Provinsi Dapil Kota Kendari dari Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut melalukan upaya Hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dimana hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bahwa ada upaya dari Direktur PT KKP melakukan Pra Peradilan.
“Benar dia Pra Peradilan, namun tetap kami layangkan surat pemanggilan kedua Hari Jumat (23/6/23) karena dipemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi sehari sebelumnya pemeriksaan kedua Bacaleg DPRD Provinsi Sultra itu.
Namun pada hari Jumat, Ponakan dari mantan Panglima Kodam XIV/ Hasanuddin, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka kembali tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan kedua sebagai Tersangka. Dimana yang hanya memenuhi panggilan hanyalah GM PT Antam UBPN Konut, Hendra Wijayanto yang setelah diperiksa Hendra Wijayanto langsung dilakukan penahanan.
“Direktur PT KKP kembali tidak menghadiri panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka tanpa alasan, dan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ke tiga,” kata Kasipenkum.
Sebelumnya juga Kasi Penkum saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa seluruh pihak dari PT LAM, PT Antam UBPN Konut dan PT KKP yang orang-orangnya telah ditetapkan sebagai Tersangka. Salah satunya pemeriksaan Direksi PT LAM bahkan hingga memeriksa pemilik Saham mayoritas di PT LAM yaitu Windu Aji Sutanto.
“Sama PT Antam juga akan diperiksa seluruh pihak yang terlibat diperusahaan itu. Begitu juga PT KKP selain Direkturnya AA seluruh pihak yang terlibat dalam perusahaan itu akan kami periksa Komisaris dan Direksi lainnya pasti akan diperiksa penyidik sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Selain memeriksa tiga Perusahaan PT Antam UBPN Konut, PT LAM dan PT KKP Kejati Sultra juga memeriksa 38 perusahaan yang beroprasi di Bumi Oheo khususnya diwilayah Konsesi PT Antam Konut. Dimana informasi terakhir dari 38 perusahaan tambang sudah ada Delapan perusahaan yang diperiksa.
“Iya benar ada 38 perusahaan tambang yang akan diperiksa Penyidik Kejati Sultra terkait kasus dugaan Korupsi PT Antam Konut, dan untuk sementara baru Delapan yang sudah diperiksa,” tutup Dody.
Laporan: Mar