Ancam Warga Pakai Pistol, Trader Nikel Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Okt 2023 16:46 0 422 redaksi

Kendari, Britakita.net

Seorang Trader nikel di Mandiodo Konawe Utara (Konut), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, usai melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) jenis Glock 43X, kepada pemuda.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan. A. Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, pada Senin 25 Oktober 2023 lalu, dimana seorang pria bernama Hariyono (35) menganiaya dan mengancam seorang pemuda yang bernama Widdi menggunakan Senpi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang sedang nongkrong di depan Indomaret, kala itu korban di mintai bantu oleh istri pelaku yang sedang hamil untuk mengangkat galon berisi air.

“Istri tersangka meminta tolong kepada Korban untuk mengangkatkan galon tersebut, lalu Istri tersangka memberikan sejumlah uang,” ujarnya AKP Fitrayadi, pada Sabtu (21/10/2023).

Lanjut, AKP Fitrayadi juga menjelaskan bahwa tersangka yang melihat kejadian tersebut merasa tersinggung karena menurutnya korban sempat menyentuhkan badannya di bagian perut istrinya.

“Setelah itu tersangka yang sedang berada dalam mobil menurunkan kaca dan menunjuk korban, kemudian korban mendatangi tersangka dan tersangka sempat mengeluarkan senpi nya dan mengarahkan kepada Korban,” Jelasnya

Tak sampai disitu, pelaku juga sempat melakukan kekerasan atau melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan mencekik leher korban, hingga leher korban mengalami luka gores dan memar.

“Salah satu Saksi kemudian mencoba meleraikan namun juga mendapatkan gertakan dari Tersangka,” Kata AKP Fitrayadi

Lebih lanjut, Saat pelaku di interogasi oleh kepolisian, pelaku mengaku emosi kepada korban yang telah menyentuhkan badannya ke perut istrinya yang sedang hamil.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan, 1 pucuk senpi jenis Glock 43X, 10 butir peluru tajam kaliber 32, 1 buah Magazine, 1 lembar Surat Izin Khusus Senpi No. IKHSA/6778A/V/2023, tgl 24 Mei 2023,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!