AJI Kendari Desak Polda Sultra Adili Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Jurnalis Saat Aksi 11 April

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Apr 2022 16:08 0 227 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam tindak kekerasan yang menimpa Sutarman, jurnalis ZONASULTRA.com, saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa 11 April 2022.

Sebagaimana dilaporkan, Sutarman menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum polisi, seusai dirinya merekam oknum polisi menganiaya pendemo.

Kekerasan yang dialami Sutarman yakni dengan cara dicekek dan ditampar berulang kali di bagian pipi, yang disertai makian serta umpatan dari oknum polisi.

Pengakuan Sutarman, kekerasan yang dialaminya terjadi pada Senin 11 April 2022 sekitar pukul 15.12 WITA di Pelataran MTQ Kendari.

Menurutnya, saat itu salah seorang mahasiswa peserta aksi demo 11 April 2022 ditangkap oleh sejumlah aparat kepolisian lalu menjadi bulan-bulanan aparat.

“Saya merekam video peristiwa tersebut kurang lebih 11 detik, namun tiba-tiba 5 orang aparat mendatangi saya dan memegang saya,” kata Sutarman.

Oknum polisi itu, kata Sutarman merampas telepon seluler lalu membanting dan menghapus video yang direkamnya, sementara oknum polisi lainnya mencekik dan menamparnya berulang kali.

“Setelah menghapus video yang saya rekam 5 orang aparat tersebut pergi. Saya sudah sempat membela diri dengan memperlihatkan id card pers saya namun tidak dihiraukan oleh aparat,” bebernya.

Diduga anggota polisi tersebut takut video kekerasan secara brutal yang dilakukan terhadap seorang mahasiswa peserta aksi bakal diketahui publik.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sultra agar oknum polisi pelaku kekerasan bisa disanksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Atas kejadian ini, Ketua AJI Kendari, Rosnawanti Fikri Tahir mengutuk keras tindakan arogan oknum kepolisian.

“AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sultra,” tegas, Rosniawanti, Jumat, 15 April 2022.

Olehnya itu, AJI Kendari mendesak Kapolda Sultra meminta maaf secara terbuka serta memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus kekerasan jurnalis lainnya.

Menurut, segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang.

“Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreski pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers,” terang Rosnawanti.

Laporan : Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!