Tuding Saksi Pencabulan Tidak Sesuai, Aktivis Demo Saat Persidangan

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Agu 2021 18:53 0 464 redaksi

Kendari, Britakita.net

Sejumlah aktivis Gerakan Pemberontak Ketidakadilan (GPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa didepan Terminal Baruga, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis, 5 Agustus 2021.

Pantau media, Linces kakak kandung dari korban pencabulan berinisial P (15) yang saat ini sedang melakukan sidang. Dimana pihak Jaksa menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Kordinator Lapangan, Suharto mengatakan pelaku kejahatan yang sering terjadi di Kota Kendari, tentunya menjadi perhatian penuh bagi Aparat Penegak Hukum. Dimana, keluarga korban pencabulan kini dijadikan tersangka dan saat ini telah ditahan.

“Saat ini kami prihatin, sebab kedua orang tuanya yang masih berada didalam rumah mereka, ternyata anaknya sudah dicabuli oleh pelaku, apalagi sekarang kedua orang tua mereka ditahan,” ungkap Suharto.

Lebih lanjutnya, jika penindakan proses hukum yang dilakukan pihak Penyidik Kepolisian, maka peluang kejahatan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur makin merajalela.

Tuding Saksi Pencabulan Tidak Sesuai, Aktivis Demo Saat Persidangan

Ketgam: Linces kakak kandung dari korban pencabulan berinisial P (15) saat sedang melakukan sidang. Foto: Britakita.net/Muh. Ardiansyah Rahman

“Kami turun hari ini, untuk meminta kepada Kejari dan Kejati Sultra untuk meninjau ulang hasil keputusan Jaksa dalam persidangan, karna kami menduga ada konspirasi antara saksi dan pelaku pencabulan,” tuturnya.

Selain itu, Suharto menilai saksi yang dihadirkan oleh pihak Kepolisian itu sendiri, tidak pernah ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sampai hari ini, saksi yang dihadirkan didalam sidang kasus penganiayan pencabulan, pihak Kepolisian membawa saksi palsu yang tidak pernah berada di tempat kejadian.

“Saksi yang dari pihak kepolisian itu 3 orang yang dihadirkan, pada saat sidang dimana para saksi tersebut tidak ada di TKP, dan ada saksi palsu yang tidak pernah berada di tempat kejadian. Kami meminta hanya memperlihatkan saksi yang diadakan oleh pihak Kepolisian,” jelasnya.

Jaksa penganti dalam persidangan, Bustanil Arifin menjelaskan maksud kesaksian dari pihak Kepolisian itu, cuman sebatas menilai luka-luka yang ada ditubuhnya si Pelaku Pencabulan.

“Mereka tidak tau sama sekali, saksi dari kepolisian, cuman sebatas menilai luka-luka saat melihat korban,” tuturnya.

Sementara, untuk hukuman tetap pihak Hakim yang dapat memutuskan, menurut Arifin, dirinya hanya berpatokan dari berkas dakwaan.

“Kami berpatokan pada isi dakwaan, tapi yang memutuskan seseorang yang bersalah itu hakim,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Linces kakak kandung dari korban pencabulan berinisial P (15) menjelaskan usai melaporkan pelaku di Kepolisian Resor (Polres) Kendari di tanggal 1 Januari 2021 untuk diproses sesuai hukum.

Justru dilaporkan balik, dengan dalih pelaku dipukul hingga sekujur tubuhnya mengalami luka memar, bahkan didalam keterangan pelaku dihadapan polisi telah dipukulkan beberapa benda tumpul.

“Dari rumah si ejong dibawah dengan kondisi sehat walafiat,” ucapnya, Linces

Linces bersama suaminya berinisial J yang saat ini sementara menjalani proses sidang, hingga saat ini masih mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani kasusnya.

“Kita pertanyakan persoalan dari Kepolisian,  kalau suatu kasus sampe di P21 kenapa kasus ini saksinya cuman 1 orang. Setelah itu tidak ada penyelidikan lebih lanjut, seperti mendatangi Tempat kejadian perkara dirumah saya,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada tanggal 5 Januari 2021 lalu, dirinya mengetahui bahwa telah dilaporkan dengan tuduhan pelaku dipukul dengan tabung gas.

Laporan: Muh. Ardiansyah Rahman
Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!