Tiga Hari Operasi Pasar, Bea Cukai Kendari Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal 

waktu baca 1 menit
Selasa, 15 Feb 2022 18:54 0 256 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Bea Cukai Kendari melakukan operasi pasar pada 7 sampai 9 Februari 2022 di wilayah Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Kendari selama tiga hari itu merupakan upaya Bea Cukai dalam pengawasan dan menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran khususnya di Sultra.

“Operasi pasar ini dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk pengecekan rokok–rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai serta kami memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.

Petugas Bea Cukai Kendari yang menjalankan kegiatan operasi pasar ini berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10.970.000.

“Barang bukti telah kami amankan di kantor Bea Cukai Kendari dan akan dilakukan pemusnahan serentak pada akhir tahun,” pungkasnya.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!