Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Pengedar Narkoba

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mar 2019 08:53 0 444 redaksi

Kendari, Britakita.id

Muh. Yusuf, Ore Ore Mebubu dan Konawu Nggona adalah tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), Kendari terlibat Narkoba. Dimana diketahui ketiga ASN tersebut pengguna dan pengedar Narkona.

Diketahui Muh. Yusuf yang merupakan salah seorang staf di Kantor Lurah Lepo-lepo, Ore Ore Mebubu staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemkot Kendari dan Kowanu Nggona Ia juga merupakan staf di Kantor Lurah Pondabea di Kota bertakwa ini.

Dimana ketiga ASN tersebut namanya tercatat dalam Portal Pengadilan Negeri Kendari (PN), dan saat ini sedang menjalani masa tahanannya selama empat tahun.

Kepala Bidang (Kabid), Mutasi Promosi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (BKPSDM), Kota Kendari Muchlil Rusmin mengatakan ketiganya masih berstatus ASN, namun sudah dalam pemberhentian sementara, karena saat itu Wali Kota Kendari Sulkarnain masih Pelaksana Tugas.

“Plt Wali Kota belum bisa merubah status, karena masih pelakasana. Tapi saat ini sudah defenitif. Jadi, kita tunggu saja keputusannya,” jelasnya saat ditemui di Kantornya. Senin, (18/03).

Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah mengajukan ketiga nama ASN itu yang terlibat narkoba kepada Majelis Penjatuhan Disiplin (MPD), Pemkot Kendari.

“Saat ini masih dalam proses MPD juga,” ungkapnya.

Ketika Surat Keputusan (SK), lanjutnya, dari MPD sudah ada maka ketiga ASN yang menyalahgunkan Narkoba akan diberhentikan secara tidak hormat, dan itu akan diadakan upacara, agar ada pembelajaran untuk ASN lain.

Selain itu Ia juga mengatakan, ketiga pelaku ini diketahui menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba sejak tahun 2018. Dan sesuai keputusan PN Kota Kendari, bahwa ketiganya di ganjar hukuman selama 4 (Empat), tahun.

“Sejak saat itu mereka tidak menerima lagi gaji ataupun tunjangan,” paparnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), yang mendapat vonis diatas dua tahun karena terlibat Narkoba maka harus siap-siap dipecat.

Laporan: Kadir Jaelani

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!