THM Bandel di Masa PPKM Level Tiga, Pengunjung Karaoke Syahrini Diarahkan Parkir Kendaraan di Belakang Hotel

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Sep 2021 16:25 0 399 redaksi

Kendari, Britakita.net 

Diduga abaikan Surat Edaran (SE) Walikota Kendari, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Tempat hiburan malam (THM) Karaoke Syahrini yang masih juga nekat beroperasi hingga melewati batas.

Karaoke Syahrini yang terletak di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari yang diketahui buka dan menerima pengunjung hingga melewati batas waktu yang ditetapkan dalam SE Walikota Kendari.

Halaman depan karaoke itu yang biasanya dijadikan tempat parkir nampak tidak ada kendaraan pengunjung yang terparkir. Pihak karaoke yang siap menunggu di depan halaman, mengarahkan seluruh pengunjung agar memarkirkan kendaraan tepat di belakang sebuah hotel yang berada di sisi THM tersebut.

Parahnya, pengunjung dipersilahkan untuk memasuki gedung lewat pintu belakang yang terhubung dengan parkiran belakang THM milik Syahrini itu.

Salah satu pengunjung THM Karaoke Syahrini yang engan disebutkan namanya mengatakan selama PPKM, dirinya selalu menjadi langganan THM. Herannya, selama masa PPKM tersebut selalu beroperasi hingga melewati batas.

Dirinya juga selalu diarahkan untuk menggunakan halaman belakang hotel yang tepat disampingnya menjadi tempat parkiran para pengunjung.

“Sudah beberapa kali masuk di Syahrini (Karaoke) akhir-akhir ini. Kita semua parkir dibelakang hotel imperial dan masuk lewat pintu belakangnya, disana sudah ada yang menunggu,” bebernya, Senin, 30 Agustus 2021.

Sementara karyawan THM Karaoke Syahrini, Defriansyah saat ditemui awak media membenarkan waktu operasi yang melewati batas yang telah ditentukan didalam SE Walikota Kendari.

Kata Defriansyah, alasan Karaoke Syahrini beroperasi hingga melewati waktu yang ditentukan dalam SE Walikota Kendari, karena pihaknya, mengaku belum mendapat surat edaran tersebut dari Pemerintah Kota Kendari.

“Hampir rata-rata semua memang THM buka diatas jam 10, tapi kita kan belum dapat surat edaran dari Pemda, yang lain sudah dapat kita belum,” katanya pada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin.

Ditempat terpisah, Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Samsu Alam bahwa pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada THM Karaoke Syahrini.

Meskinya, pihak THM sudah mengetahui tentang perpanjangan PPKM di Kota Kendari.

“Tapi saya coba konfirmasi dulu sama pihak karaokenya dan itu tetap kesalahan,” tuturnya.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!