Terlibat Dalam Tipikor Tambang Blok Mandiodo, Direktur PT Tristaco Divonis 5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Mei 2024 16:03 0 331 redaksi

Kendari, Britakita.net

Terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Direktur PT Tristaco di vonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhi vonis bersalah terhadap Direktur PT Tristaco, Rudi Tjandra dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo pada Senin malam, 6 Mei 2024.

Dalam putusan hakim, apabila Rudi Tjandra tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lanjut, jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Rudi akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam rilis pers Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Rudi Tjandra divonis 5 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rudi Tjandra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,3 M.

“Vonis terhadap Rudi Tjanda sama dengan tuntujan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yakni 5 tahun,” Ujar Ade Hermawan dalam rilisnya, Selasa (7/5/2024).

Untuk diketahui, Rudi Tjandra merupakan terdakwa ke 12 yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Dimana ke 11 terdakwa sebelumnya yang telah di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman ialah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan, Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, dan Agus Salim.

Penulis : Salman
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!