Konawe Selatan, Britakita.net
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel pada Rabu, 22 Juni 2022, sekitar pukul 18.25 Wita.
ASN berinisial MV (34) tersebut merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Palangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Sebagai ASN, MV diketahui seharinya berdinas sebagai staf di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel.
Kasatresnarkoba Polres Konsel , AKP Ismail Pali mengungkapkan, penangkapan MV sendiri berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Menurutnya, informasi tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang biasa dijadikan tempat meletakan sabu.
“Ditangan pelaku ditemukan barang haram berjenis sabu seberat 11,70 gram,” kata AKP Ismail Pali, saat menggelar konfrensi pres di Mako Polres Konsel, Senin, 27 Juni 2022.
Setelah berhasil menemukan Barang Bukti (BB) Narkotika, lanjut AKP Ismail, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Kami berhasil mengamankan 26 sachet narkotika jenis sabu seberat 11,70 gram, 3 pembungkus kokok, 1 buah pirex kaca,1 korek gas, 1 buah sumbu kompor, sendok sabu dari pipet, tas ransel dan 1 buah handphone, ” papar AKP Ismail.
AKP Ismail juga menjelaskan, kepada polisi MV mengakui telah beberapa bulan mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.
MV mengaku awalnya hanya sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu. Namun Ia tergiur iming-iming upah berupa Narkotika secara gratis di setiap pengiriman.
Dengan iming-iming itu, MV langsung mau untuk menyimpan dan mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel setelah menerima instruksi dari seseorang.
Untuk penyidikan lebih lanjut atas kasu ini, saat ini MV telah diamankan ruang tahanan (Rutan) di Mapolres Konsel, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.
Laporan : Adh / Editor: Up