Tempat Transaksi Diendus Polisi, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Kota Lama Kendari, Puluhan Gram Sabu Disita

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jun 2022 08:45 0 468 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Seorang pria berinisial SR (42) bekuk aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.

SR dibekuk di Kawasan Kota Lama Kendari atau tepatnya di pinggir jalan seputaran Kelurahan Manggadua dan Kelurahan Kampung Salo.

Kasat Narkoba Polresta Kendari IPTU Hamka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat,” kata Iptu Hamka, Selasa 31 Mei 2022.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang diterima.

“Pada Minggu 29 Mei 2022 pukul 00.10 WITA berhasil melakukan penangkapan terhadap SR di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo Kampung,” ungkap IPTU Hamka.

Kepada polisi SR mengaku menyimpan satu paket sabu-sabu di rumah rekannya. Saat polisi mendatangi rumah dimaksud, ditemukan satu paket sabu seberat 10,43 gram dan barang bukti lainnya.

“Tim bergerak melakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud dan menemukan 1 (satu) paket Sabu didalam sachet bening yang dibungkus saset plastik bening berukurang sedang didalam masker kain warna hijau,” jelas IPTU Hamka.

Selain barang bukti tersebut, temukan juga 2 sendok sabu dan kepala bong, Handphone merek Samsung dengan nomor sim milik terlapor.

Selain pengakuan soal barang bukti sabu, SR juga mengungkap jika dirinya diarahkan rekannya AC untuk mengambil satu paket disekitar Kelurahan Kampung Salo.

SR juga mengaku mengenal AC sejak tahun 2013 silam. Atas arahan rekannya itu, Ia dijanjikan imbalan cukup besar jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 1.500.000 apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut,” ujar IPTU Hamkan.

Atas aksinya ini, SR dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukuman 6 tahun sampai hukuman penjara seumur hidup.

Laporan: Rizal Saputra

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

LAINNYA
error: Content is protected !!