Tak Hadir, Kejati Kembali Panggil Direktur PT KKP dan GM PT Antam Konut

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jun 2023 16:56 0 3182 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan Korupsi PT Antam di Kabupaten Konawe Utara, dan Kejati telah menetapkan Tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur PT KKP, Andi Adriansyah, Manajer PT. Antam Hendra Wijaya dan Pelaksana PT LAM Glen. Dan kejaksaan baru melakukan penahanan terhadap Pelaksana PT LAM yang dilakukan Senin (19/6/23) lalu.

Kejati Sultra kemudian akan melakukan pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang belum dilakukan penahanan yaitu Direktur PT KKP Andi Adriansyah, Manajer PT. Antam Hendra Wijaya. Dimana kedua tersangka diketahui tidak menghadiri pemanggilan pertama Kejaksaan dalam proses pemeriksaan sebagai Tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan usai melakukan penahanan terhadap Pelaksana PT. Lawu Agung Mining.

“Kami sudah jadwalkan pemeriksaan Jumat ini, keduanya diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ade, pada Senin (19/6/23) lalu.

Asintel menjelaskan bahwa Sebelumnya, kedua tersangka ini sudah dilayangkan pemanggilan untuk diperiksaan pertama akan tetapi tidak hadir tanpa alasan.

“Olehnya itu kami panggil kembali untuk pemeriksaan kedua sebagai tersangka,” katanya.

Ade menambahkan, kedua tersangka ini akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT. Antam Tbk, Konawe Utara (Konut).

“Kedua tersangka terlibat melakukan penjualan Ore Nikel di smelter lain, tanpa izin yang melibatkan Kerja Sama Operasi (KSO) antara perumda Sultra, PT. Lawu Agung Mining, PT. Antam,” jelasnya.

“Disitu juga ada penjualan Ore Nikel sebagian kecil di jual di smelter PT. Antam dan sebagian besarnya di smelter Morosi dan Morowali dengan mengunakan dokumen terbang PT. Kabaena Kromit Pratama ,” tutupnya.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!