Suap Izin PT Midi Utama, Mantan Walikota Kendari Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Agu 2023 16:37 0 629 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Wali Kota mantan Walikota Kendari, Sulkanain Kadir sebagai tersangka kasus izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI), Senin, 14 Agustus 2023,

Kasintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya berdasarkan fakta penyidikan Kejati Sultra dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

“Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka. Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp 700.000.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut, peran Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, meminta pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar 100 juta kepada Arif Lutfian Nursadi selaku manager carporate PT MUI.

“Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” lanjutnya.

Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5Y6 dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa.

Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-warni dari PT. MUI.

“Sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI,” pungkasnya.

Penulis : Adhy
Editor : Mar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!