SPM Kegiatan Bombana Tahun 2023 yang Tertunda Bakal Segera Dibayarkan

waktu baca 1 menit
Kamis, 4 Jan 2024 17:30 0 480 redaksi

Bombana, Britakita.net

Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan yang sempat tertunda pada Tahun Anggaran 2023 bakal segera dibayarkan. Penundaan ini, disebabkan oleh perubahan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana, Sofian Baco menjelaskan bahwa dana senilai Rp. 87 miliar dialihkan ke fasilitas deposito Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023.

Lebih lanjut, penundaan pembayaran yang terjadi tahun 2023 lalu bukan hanya di alami Kabupaten Bombana, tetapi banyak daerah di Indonesia mengalami hal serupa, karena menerima alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2023.

“Perubahan ini berdampak signifikan pada alokasi keuangan daerah, dan Kabupaten Bombana telah menggunakan seluruh alokasi Kurang Bayar DBH Tahun 2023 pada perubahan APBD TA. 2023 untuk pembangunan dan kemasyarakatan,” ungkapnya.

Sehingga Pemkab Bombana akan merealisasikan sisa pembayaran SPM pada APBD TA. 2024 setelah dana transfer masuk ke kas daerah. Langkah ini diharapkan mempercepat pencairan dana tersebut.

Sofian Baco menegaskan kesiapan mereka dalam melaksanakan pembayaran SPM setelah dana masuk ke kas daerah untuk memastikan kelancaran program yang direncanakan.

“Meskipun ada penundaan, koordinasi telah dilakukan untuk memastikan bahwa program pemerintah berjalan lancar tanpa gangguan signifikan akibat penundaan ini,” pungkasnya.

Penulis : Fendi
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!