Sidang Perdana Kasus Nikah Siri Lurah Patipelong, BKN Hingga Sekda Wakatobi Selaku Tergugat Tidak Hadir
- account_circle Admin Britakita.net
- calendar_month Sel, 13 Sep 2022
- visibility 1.035

Kuasa Hukum Nurhayati, Herlianto (foto istimewa)
Wakatobi, Britakita.net
Sidang perdana Kasus nikah siri yang dilakukan Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, Safiun resmi digelar di Pengadilan Negeri Wangi-wangi.
Dalam pelaksanaan sidang kasus yang dilaporkan istri Safiun yakni Nurhayati ini tidak dihadiri sejumlah tergugat, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, BKN regional 4 Makassar, dan Sekda Wakatobi.
Untuk tergugat yang hadir dalam siding tersebut hanya Bupati Wakatobi, Haliana, itu pun diwakili kuasa hukumnya.
Terkait ketidakhadiran Sebagian besar tergugat, Kuasa Hukum, Nurhayati, yakni Herlianto sebagai penggugat, menyayangkan dan mengaku kecewa dengan hal tersebut.
“Tentu kami sebagai penggugat merasa kecewa dengan tidak hadir beberapa tergugat,” tegas Herlianto.
Menurutnya, para tergugat seharusnya bisa lebih pro aktif mengikuti sidang kasus tersebut, agar kliennya yang merupakan korban bisa lebih cepat mendapatkan kepastian hukum.
Apa lagi, lanjutnya, kasus ini sudah hampir setahun berlangsung namun hingga sekarang belum ada titik terang.
Kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Wangi-wangi dengan nomor: 9/Pdt.G/2022/Wgw. Sidang kedua kasus tersebut dijadwalkan kembali pada 26 September 2022.
Laporan: Samidin
- Penulis: Admin Britakita.net



