Kendari, Britakita.net
Usai menerima surat permintaan Rapat Dengar Pendapat dari Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra atas dugaan tindakan melawan hukum PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe. DPRD Provinsi Sultra kemudian telah menjadwalkan RDP atas permintaan tersebut Senin (23/10/23) nanti.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Sekretariat DPRD Sultra, Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaapnya yang mengatakan bahwa Pimpinan DPRD Provinsi telah menerima surat permintaan RDP tersebut. Dan telah menjadwalkan RDP bersama GMPT sebagai pihak yang meminta RDP dan PT ACM dan KUPP Kelas I Molawe sebagai sumber yang diadukan oleh GMPT.
“Sudah ada jadwalnya, Insya Allah Senin depan tanggal 23 Oktober RDPnya,” kata Ismail saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya GMPT Sultra yang dipimpin, Awaluddin Sisila menyurati DPRD Provinsi untuk melakukan RDP atas tindakan PT ACM melalukan aktifitas pertambangan yaitu Houling atau bongkar muat di Jetty yang diduga tak memiliki izin berada di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tak hanya PT ACM, GMPT juga menduga Syabandar Molawe juga memiliki andil besar dalam tindakan melawan hukum PT ACM dengan mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) dilokasi Jetty yang diduga tidak memiliki izin.
Tidak ada komentar