Satwas PSDKP Kendari: UPP Lapuko Tak Tahu Kalau Ada Kawasan Konservasi Moramo

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Sep 2023 12:40 0 568 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara melalui Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP Kendari, Sultra terus melakukan pendalaman aktifitas Bongkar Muat Batu Bara di Kawasan Konservasi Teluk Moramo. Dan dalam penelusuran tersebut terdapat fakta yang mencengangkan, pasalnya UPP Kelas III Lapuko tak mengetahui bahwa Teluk Moramo merupakan Kawasan Konservasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satwas PSDKP Kendari, Irmanto Lantele melalui salah satu PPNS Asep Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengumpulan informasi, data dan keterangan (Full baket) atas tindakan melanggar aturan Kementerian Kelautan yaitu melakukan aktifitas bongkar muat di Kawasan Konservasi Teluk Moramo, yang dipenuhi keanekaraman biota laut.

“Terkait aktifitas bongkar muat Batu Bara diatasa kawasan konservasi terus kami lalukan, koodinasi pihak terkait seperti ke Kantor UPP Kelas III Lapuko sudah kami lalukan,” katanya.

Lanjut Asep, dari hasil koordinasi dengan pihak Kantor UPP Lapuko, bahwa pihak Syabandar Lapuko tak mengetahui bahwa ada kawasan Konservasi di Teluk Moramo yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Kementerian (Kepmen) Kelautan pada Maret 2021 lalu. Dan atas penetapan kawasan konservasi Teluk Moramo tak boleh lagi ada aktifitas diatasa kawasan yang dapat merusak habitat pada kawasan tersebut salah satunya aktifitas Bongkar Muat.

“Jadi setelah kami koodinasi, pihak UPP Lapuko Kelas III tidak mengetahui kalau wilayah teluk Moramo itu merupakan kawasan konservasi,” tambahnya.

Dan atas ketidak tahuan itu, Kantor UPP Lapuko Kelas III lantas mengizinkan Kapal Vessel melalukan Bongkar Muat Batu Bara diatas kawasan Konservasi Teluk Moramo. Dan atas aktifitas tersebut, pihak Syabandar Lapuko telah membiarkan tindakan illegal terjadi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 22 tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi Teluk Moramo.

“Karena tidak mengetahui itu wilayah konservasi, Syabandar Lapuko kemudian mengizinkan Kapal Vessel itu bongkar muat. Dengan alasan kebutuhan aktifitas yang menjadi tugas dan wewenang pihak Syabandar,” jelasnya.

Namun setelah melakukan koordinasi antara Satwas PSDKP Kendari dan Kantor UPP Lapuko Kelas III, telah terjadi kesepahaman antara dia Instansi tersebut bahwa tidak boleh ada lagi aktifitas Bongkar Muat diatasa Kawasan Konservasi apapun alasannya. Karena jika ingin melakukan perubahan pihak Satwas PSDKP Kendari mempersilahkan Kantor UPP Lapuko untuk berkoodinasi dengan pihak terkait untuk mengubah Kepmen Kawasan Konservasi Teluk Moramo.

“ Sudah ada kesepahaman, jadi tak boleh lagi ada alasan tidak mengetahui, dan kalau tetap mau melalukan aktifitas diatas kawasan kami pastikan itu pelanggaran,” tegasnya.

“Dan untuk proses Full Baket terus kami lakukan, dan hasilnya nanti kami akan berikan ke Kantor PSDKP Bitung sebagai kantor pusat kami untuk menilai apakah akan dilanjutkan ketingkat selanjutnya atau tidak,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kantor UPP Kelas III Lapuko memberikan izin sebuah Kapal Vessel melakukan Bongkar Muat Batu Bara di atas Kawasan Konservasi Teluk Moramo. Dan atas tindakan yang melanggar Kepmen Kelautan atas pembentukan Kawasan Konservasi Teluk Moramo.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!