Kendari, Britakita.net
Mudahkkan masyarkat dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Satua Lalulintas Polresta Kendari mulai mensosialisasikan aturan baru materi ujian praktik SIM, Senin, (7/8/23).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, perubahan materi SIM tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam SK Nomor 105 VIII Tahun 2023.
“Hari ini kita sudah melaksanakan melaunching di jajaran Sultra dengan melaksanakan perubahan sirkuit untuk ujian praktek sim roda dua. Yang berubah dari aturan tersebut adalah trayek zigzak sudah ditiadaka lagi, kemudian yang tadinya ada trayek angka delapan digabtikan dengan huruf S,” bebernya.
Tidak hanya itu, ukuran lintasan juga diperlebar yang tadinya 1,5 kali menjadi 2,5 kali lebar motor pada umumnya. Sehinggal hal ini lebih mempermudah masyarakat untuk memperoleh sim.
Wilda salah satu masyarakat mengatakan, perubahan materi praktek ujian SIM C tersebut dirasa lebih mudah dibandingkan dengan yang sebelumnya.
“Alhamdulilah lancar dan tidak begitu sulit, beda dengan yang sebelumnya. Kalau sekarang agak lebih simpel,” beber Wilda.
Laporan : Rizal
Tidak ada komentar