Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 58 Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Agu 2021 14:31 0 203 redaksi

 

Kendari, Britakita.net

Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi.

Hal tersebut dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sultra dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-76.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan Kemenkumham Sultra memberikan remisi kepada 1.624 warga binaan yang berada di Sultra. Dalam pemberian remisi telah memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditentukan.

“WBP yang telah memenuhi syarat, harus memiliki integritas, karakter dan kelakuan yang baik, selalu mengikuti peraturan, serta memiliki etitut dan kemauan ingin berubah,” ucapnya, Rabu, 18 Agustus 2021.

WBP yang banyak mendapat remisi, terkhusus di Lapas Kendari didominasi oleh kasus penyalagunahan obat-obatan terlarang dengan jumlah 276 orang.

“Tindak pidana umum 133, dan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 1 orang, itu baru Lapas Kendari,” tuturnya.

Pemberian potongan masa tahanan, ada beberapa WBP dinyatakan bebas dan dapat bertemu dengan keluarga yang telah lama mereka tinggalkan.

“Pemberian remisi kali ini ada 58 orang yang dinyatakan bebas,” jelas Silvester Sili Laba.

Silvester Sili Laba menambahkan untuk WBP yang baru bebas agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokse), guna terhidar dari Covid-19 yang saat ini sangat meresahkan.

“Kita selalu mengingatkan agar selalu mengikuti protkes, karna pandemi Covid-19 saat ini belum berakhir, ikuti anjuran pemerintah,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!