Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukan komitmennya dalam memberantas para mafia pertambangan yang terlibat tindak dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sebelumnya lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu telah menetapkan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pertambangan tersebut.
Terbaru, penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut, Ns. Muhammad Aidin.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Kepala Dinas dibawah Kepemimpinan Bupati Konut, Ruksamin.
“Iya, hari ini Jumat, (1/9) penyidik melakukan pemeriksaan satu orang saksi, yakni Ns. Muhammad Aidin,” bebernya saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Sabtu, (2/9).
Muhammad Aidin diperiksa sebagai saksi menyangkut izin lingkungan atau analisis dampak lingkungan (Amdal) di wilayah pertambangan Blok Mandiodo. “Muhammad Aidin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut saat itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Konut, Ns Muhammad Aidin membenarkan hal itu. Dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP Antam. “Yang ditanyakan menyangkut PT KKP,” bebernya.
Pada dasarnya PT KKP selama melakukan aktivitas pertambangan di Konut pasti ada pelanggaran terkait lingkungan. Dan pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran tertulis bahkan melakukan pemanggilan, namun tidak pernah datang.
“Saya tidak merinci terkait pelanggaran KKP, namun yang pasti soal tata kelola penambangan di bidang lingkungan,” tandasnya.
Tidak ada komentar