Kendari, Britakita.net
Ratusan massa aksi dari Jaringan Pemerhati Lingkungan hidup (Jelih) Indonesia menggelar aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 26 Agustus 2021.
Aksi tersebut, menuntut agar memenjarakan Direktur Utama PT. Hoffmen Energi Perkasa atas perampokan Sumber Daya Alam (SDA) yang berada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Penanggung Jawab Aksi, Muh. Anugrah Panji Swara mengatakan dalam aktivitasnya, perusahaan ini telah mendirikan Jetty llegal, dimana membuat Jetty di luar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Sehingga diduga telah melanggar peraturan Presiden No 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Bahwa PT. Hoffmen Energi Perkasa telah melakukan berbagai pelanggaran dan merampokan Sumber Daya Alam sejak tahun 2017 yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan,” jelas Muh. Anugrah Panji Swara.
Menurutnya, dalam pengelolaan terdapat kegiatan yang non prosedural dan melanggar aturan yang berlaku. Perusahaan ini berdiri dan mengelola tambang, di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel.
“Ini yang memberikan dampak negatif bagi kemajuan daerah. Kami datang di Kejaksaan untuk mendesak dan menghentikan kalau bisa menutup aktifitas perusahaan ini. Kami juga telah mendesak ESDM untuk mencabut IUP PT. Hoffmen Energi Perkasa atas kejahatan yang dilakukan,” tuturnya.
Laporan: Ardiansyah Rahman
Editor: Komar
Tidak ada komentar