PT. Antam Banding PTUN, Pemilik Lahan Segel Penambangan Pakai Adat Mosehe Tolaki

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Des 2019 23:17 0 372 redaksi

Konut, Britakita.id

Akta permohonan banding PT. Antam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari nomor: 25/G/2019ptun.kdi pada tanggal 2 desember 2019 yang menggugat kepala Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut), untuk mengadili dan menggugat perwakilan pemilik lahan, atas lahan yang masuk dalam konsesi IUP PT.Antam.

“Putusan itu tidak diterima dan masih ada upaya hukum. Kami sementara melakukan upaya hukum banding batas waktunya 14 hari” ucap Bambang yang menerima aksi Unjuk rasa mengaku sebagai legal standing hukum PT.Antam Pomalaa.

Sebagai rakyat biasa yang tidak mampu bayar pengacara handal, hanya bisa berbondong-bondong mempertahankan tanah leluhur milik mereka dengan cara berunjuk rasa. dan tekad yang kuat, warga kembali mendatangi lokasi penambangan PT. Antam blok Tapunopaka serta menggandeng para pemuka adat kabupaten Konawe Utara, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan unsur pemilik lahan lainnya, dan di dampingi LSM KOMPAK.

“Leluhur kita sudah duluan mendiami daratan Lasolo Konawe. Oleh karena itu, kita sebagai anak cucu, perlu kita mempertahankan tanah leluhur kita. PT.Antam adalah perusahaan yang kita harapkan, tapi apa nyatanya sekarang ini, Antam tidak mengakui hak-hak rakyat konawe utara” ucap mantan camat Lasolo dan sekaligus tokoh masyarakat Konut, Elpis Mamengko saat orasi di lokasi penambangan PT. Antam blok Tapunopaka.

Massa unjuk rasa memulai aksinya dari jetty milik PT. Antam dan berhasil menerobos pengawalan dari PT. Antam, dan masuk menuju stok file di dekat kantor site Blok Tapunopaka. ratusan masa aksi tersebut melakukan ritual adat mosehe wonua, yakni meminta kepada leluhur adat Tolaki sesuai kepercayaan adat istiadat suku TOLAKI yang mendiami Sulawesi Tenggara, agar menunjukkan kebenaran yang sebenarnya, dimana warga Konut yang saat ini pernah tergugat di PTUN Kendari kini kembali banding oleh PT. Antam, Niatan perusahaan plat merah itu sangat kuat untuk menguring pemilik lahan, terlihat satu kali di tolak kembali banding lagi.

“Pelaksanaa ritual ini kami memohon kepada tuhan yang maha kuasa agar terhindar dari bencana, memohon kepada hutan rimba untuk melindungi masyarakat, proses mosehe wonua ditandai dengan kain kafan, yang memiliki simbol hati kami suci memperjuangkan hak rakyat” ujar salah satu pemuka adat kabupaten konawe utara.

Aksi unjuk rasa tak terelakkan lagi, saat proses adat istiadat mosehe wonua dilangsungkan, ratusan para aksi duduk bersilah menghormati proses adat. di akhir dari adat mosehe wonua di tandai aksi penyegelan kain kafan sebagai kepercayaan masyarakat akan memberikan nilai-nilai suci dengan kebenaran yang nyata.

“Pemasangan kain kafan ini menandakan bahwa, ketika nanti dari pihak antam sengaja merusak daripada kain kafan yang dibentangkan, secara tidak langsung telah menginjak-injak budaya kami, khususnya suku tolaki” lanjut pemuka adat Tolaki yang tergabung dalam aksi.

Masa aksi tak berujung penyegelan kain kafan di jalur jalan haulin PT. Antam dan tonhkang yang sudah berisi ore nikel, dilanjutkan menduduki jetty PT. Antam selama perusahaan tambang nikel tersebut belum memberikan keputusan untuk menyelesaiakan sengketa atas tanah milik masyarakat Konut.

Untuk diketahui, aksi berlangsung saat PT. Antam sedang melakukan pemuatan ore nikel untuk di ekspor keluar negeri, dimana menurut pemilik lahan bahwa tanah ore nikel tersebut berasal dari lahan milik mereka. dengan tulisan di spanduk “Pemilik lahan mengutuk keras penyerobotan lahan, mengharamkan kegiatan ekspor PT. Antam.

Laporan: Muhammad Andry
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!