Polresta Kendari Tangkap Dua Kurir Sabu Lintas Kabupaten

waktu baca 1 menit
Kamis, 21 Apr 2022 18:19 0 235 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Dua pemuda berinisial LMY (19) dan SB (20) diringkus polisi setelah ketahuan edarkan narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda itu diamankan di dalam indekostnya yang bertempat di Pondok Hijau, bilangan Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan penangkapan itu terjadi pada 13 April 2022 sekitar pukul 11.30 Wita yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku LMY dan SB, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang berada didalam kost kedua pelaku diduga narkotika dengan berat bruto 56,94 gram,” ungkap Jupen, Kamis, 21 April 2022.

Dari hasil interogasi tersangka LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil sabu oleh seseorang yang mengaku bernama BNG dengan cara diarahkan melalui handphone.

“Kedua tersangka mengaku mengambil paket Sabu di Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka,” kata perwira berpangkat satu melati dipundaknya itu.

Lanjutnya, kedua tersangka diberikan uang sebesar Rp.500.000, oleh BNG dengan cara transfer sebagai upah untuk mengambil paket sabu tersebut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Laporan : Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!