Plaza Inn Kendari Klaim Memiliki Andalalin, Dishub Kota: Setahu Kami Masih Proses

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Des 2019 10:54 0 620 redaksi

Kendari, Britakita.id

Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Plaza Inn Kendari kini dipertanyakan. Pasalnya hotel yang bediri dipinggari jalan Antero Hamra dan jalan Ahmad Yani itu tak memiliki lahan parkir yang membuat hari-hari tertentu sangat macet akibat kendaraan tamu hotel yang diparkir sembarang tempat.

Salah satu warga Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Rudi mengeluhkan kemacetan yang disebabkan Plaza Inn Kendari. Pasalnya dihari-hari libur seperti Jumat, Sabtu dan minggu dimalam hari jalan tersebut sangatlah macet, dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa melewati kemacetan tersebut.

” Itu hotel sudah lama sekali, dan selalu bikin macet. Bagaimana tidak mau macet parkirannya tidak ada, semua tamu hotelnya parkir dipinggir jalan. Apalagi kalau ada acara wedding, pasti macet,” paparnya.

Pihak Plaza Inn Kendari melalui Marketing Communication Jeje saat dikonfirmasi mengakui mengakui biang kemacetan di poros jalan Antero Hamra dan Ahmad Yani yaitu Plaza Inn Kendari. Namun pihaknya tidak tinggal diam dan selalu berkoodinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengurai kemacetan tersebut.

” Yah namanya juga hotel di tengah kota wajar saja kalau macet, mau gimana lagi. Setidaknya kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengatasi masalah ini,” katanya melalui via WhatsAppnya.

Saat ditanya apakah Plaza Inn memiliki Andalalin dimana diketahui Andalalin memiliki peran penting mengatur lalulintas seperti disebutkan dalam Peraturan Meteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 75 tahun 2015, yang telah diubah dalam Permenhub nomor 11 tahun 2017, serta UU Nomor 22 tahun 2009. Pihak Plaza Inn mengklaim telah memiliki Andalalin.

” Mengenai Andalalin Kami sudah punya,”singkatnya.

Namun saat dikonfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari melalui Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas Fredi, mengatakan Andalalin Plaza Inn masih dalam proses.

” Saya tidak bisa menyebutkan tidak ada. Mungkin dalam proses, dan juga setahu kami pihak Plaza Inn telah mengajukan untuk proses Andalalinnya,” paparnya melalui telpon selulernya.

Fredi juga menambahkan Dishub Kota Kendari tidak memiliki wewenang terkait Andalalin Plaza Inn Kendari. Pasalnya untuk proses Andalalin Plaza Inn yang memiliki wewenang adalah Kementerian Perhubungan, karena posisi hotel berada didua ruas jalan yaitu Jalan Ahmad Yani sebagai Jalan Nasional dan Jalan Antero Hamra sebagai Jalan Kota.

” Bukan wewenang kami untuk memproses Andalalin Plaza Inn Kendari, karena dia itu dua berapa didua ruas jalan yaitu Jalan Nasional dan Jalan Kota. Maka digunakan regulasi tertinggi dalam hal ini Kemenhub, jadi kami tidak punya wewenang,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Andry
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!